PERJUDIAN Mengapa Gereja Bungkam?
Karya: Martin Krisanto N. Kategori: Pilihan dosen
I. PENDAHULUAN:
“AYO BERANTAS JUDI TOGEL! Begitu bunyi salah satu judul artikel yang terpampang di sampul depan majalah Hidayatullah yang begini kurang lebih intinya; Atas prakarsa seorang walikota Padang - Fauzi Bahar , diadakan acara menyambut tahun baru 1426 Hijriyah yang dihadiri 3000-an umat Islam. Di acara inilah dinyatakan komitmen untuk memberantas judi togel (toto gelap) oleh sang walikota, sementara Sekjen MUI juga hadir ditambah orasi dari sejumlah ulama. Massa melakukan long march berhadapan langsung dengan urang bagak (preman) yang menyahut “Togel menghidupi banyak orang Minang. Fauzi hanya pintar menggusur pedagang kali lima. Hidup Centiong (seorang bandar togel dikampung Cina), hidup togel!”
Sampai saat ini perjudian merupakan fenomena yang sangat jarang dibicarakan dikalangan gereja, entah berapa banyak dari anggota gereja sendiri yang terlibat dengan praktek-praktek perjudian dari tingkat teri sampai tingkat kakap. Berbagai kemungkinan yang membuat gereja seakan-akan bungkam terhadap judi antara lain adalah: pertama judi adalah perbuatan yang tercela sehingga diasumsikan bahwa tidak ada anggota gereja yang terlibat, kedua terminologi judi yang tidak jelas lagi bagi gereja, sehingga mengurangi upaya untuk lebih mendalami akar permasalahan agar peka terhadap model-model “perjudian” yang berpeluang menggerogoti moralitas komunitasnya, ketiga perjudian adalah masalah hukum beserta sistemnya sehingga gereja cenderung menyerahkan tanggungjawab moral ini kepada perangkat hukum untuk menyelesaikannya.
Berangkat dari kesadaran bahwa perjudian adalah suatu fenomena perilaku yang telah berabad-abad lamanya selalu terjadi di berbagai negeri, budaya, agama juga tidak memandang status sosial juga usia dan jenis kelamin. Karya tulis ini akan berupaya mengusik kesan pasif yang ditampilkan gereja dengan menyuguhkan pergumulan apakah yang tengah terjadi di dalam masyarakat kita, tanggung jawab etis macam apakah yang bisa dibangun dalam menanggapi perjudian? Upaya ini berdampingan erat dengan kritik sosial yang pernah dinyatakan oleh Paul Stark, 1974 yang secara singkat kesimpulannya adalah dalam menyatakan hal-hal yang sebenarnya terjadi, maka mungkin golongan-golongan tertentu merasa dirinya terancam .
1.1. Terminologi Perjudian
Fenomena perjudian adalah permasalahan yang kompleks, untuk itu maka ada baiknya bila kita mencoba menarik beberapa intisari permasalahan berkaitan dengan fenomena tersebut agar pembahasan dapat lebih terarah walaupun disisi lain tetap memberi tempat pada perkembangan terminologi selama proses analisis. Definisi yang diberikan dalam kamus besar Bahasa Indonesia pada kata “judi” adalah:
“Permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan; berjudi berarti mempertaruhkan sejumlah uang atau harta di permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar daripada jumlah uang atau harta semula; menjudikan ialah memakai sesuatu untuk bertaruh; penjudian yaitu proses, cara, perbuatan menjudikan. ”
Fenomena perjudian dapat berkaitan dengan beberapa kata diantaranya adalah; taruhan/toto (toGel), spekulasi (tindakan yang bersifat untung-untungan), lotere sampai pada pencucian uang. Perilaku semacam ini mendapat tempat didalam struktur sosial, budaya, politik dan hukum dengan istilah yang mengindikasikan fenomena umum berkonotasi negatif. Demikian pula dalam agama, misalnya Islam menggolongkan “perjudian” sebagai tindakan maksiat sedangkan Hindu menggolongkan penjudi sebagai pencuri-pencuri tersamar (sloka 226) yang mengganggu ketenteraman hidup orang baik-baik . Namun bagaimana halnya dalam kekristenan akan dibahas lebih lanjut.
Rex M. Rogers dalam upayanya menemukan kembali akar permasalahan judi di Amerika menulis: “Not all games are gambling, but all gambling is fundamentally a game. ” Menurutnya suatu permainan mengandung tiga elemen yang diperjudikan yaitu: Pertama pertimbangan atau membayar untuk memainkan suatu penyelenggaraan dengan dua kemungkinan yaitu menang atau kalah, kedua hadiah atau kemungkinan untuk memenangkan sesuatu dan ketiga dominasi peluang, sementara ilmu dan kemampuan tidak perlu terlibat atau berperan.
1.2. Secuplik Sejarah
Berikut paparan seorang Ki Dyoti sebagai “insider” (orang dalam pada awal perjudian di Jakarta) dalam tulisannya yang dikatakannya dapat dipertanggungjawabkan; Awal penyebarannya perjudian khususnya judi-buntut dimulai dari kota Jakarta, lalu ke berbagai kota lainnya di pulau Jawa bahkan sampai luar Jawa adalah perpanjangan dari Malaysia dan Singapura. Perjudian (dadu sintir, dadu koplok, main domino, gaple, cemek dan dikalangan keturunan Tionghoa: mahyong, paykiu dan kartu ceki) mulai tampak dimasyarakat sejak sekitar tahun 1950 dalam pesta-pesta dan setiap hajatan dikampung-kampung, melibatkan pejabat-pejabat daerah kebiasaan ini menjadi tradisi. Perkembangan lebih modern menjadi judi gelap yang mencakup jenis rulet, bakarat, blackjack, keno, dadu; dan mesin jackpot. Baru masa ORBA ditambah lagi dengan mesin “micky mouse” hingga sekarang.
Penyelenggaraan judi terorganisir oleh kelompok-kelompok judi di wilayah Jakarta, seperti “Kelompok Senen”, ”Kelompok Pasar Baru” dan “Kelompok Kota” yang berkembang sampai konsep kasino modern dibawah “pelindung” mantan pejabat pemerintah atau militer. Bahkan disaat Ali Sadikin menjabat sebagai Gubernur DKI Jaya, terjadi dialog-dialog dengan tokoh-tokoh judi tentang kontribusinya pada pemerintah saat itu. Setelah beoperasi cukup lama, sempat kasino-kasino besar ditutup dengan alasan banyaknya pejabat negara dan militer yang kecanduan judi namun sempat ada ide untuk membuka kembali kasino di atas kapal laut yang gagasannya disetujui Gubernur DKI Jaya, menteri Dalam Negeri dan Menko POLKAM, juga didukung oleh dunia intelijen Indonesia ketika itu. Namun konsep ini kandas oleh penolakan presiden Soeharto.
II. ANALISA SOSIAL
Sebelum membicarakan mengenai judi lebih jauh ada baiknya bila mengamati kejadian-kejadian yang ada disekitar kita, tanpa disadari dengan baik potensi-potensi dasar telah menjadi bagian dari masyarakat kita. Untuk menyelenggarakan perjudian, sekelompok orang tidak memerlukan peralatan yang rumit karena berbagai permainan sederhana dapat dipakai seperti: dadu, kartu, catur, domino, dan sebagainya belum lagi tersedianya pertunjukkan-pertunjukkan langsung maupun melalui acara televisi yang bertemakan adu ketangkasan, balapan, perlombaan atau pertandingan dapat menjadi ajang perjudian. Disamping itu juga tersedia sarana tempat-tempat hiburan yang telah menyediakan peralatan yang sedikit lebih rumit bersandingan dengan “ding-dong” peralatan permainan elektronik lainnya, ironinya justru ditempat-tempat semacam inilah yang didatangi oleh kebanyakan anak-anak pada usia pendidikan dasar sampai tingkat atas.
Fenomena ini mendapatkan energi ekstra sejalan dengan sepak terjang teknologi komunikasi, perjudian dapat dilakukan secara lebih pribadi tanpa harus bertemu atau melihat rekan sepermainannya. Melalui teknologi komunikasi dewasa ini, perjudian dapat mempertahankan kelanggengannya walaupun harus menyediakan modal tertentu seperti telepon genggam ataupun komputer yang dilengkapi dengan modem dan jaringan telepon. Untuk berjudi orang tidak lagi dibatasi oleh waktu, tempat dan dapat dilakukan tanpa diketahui orang lain.
Status sosial dan ekonomi tiap penjudi tidak menjadi penghalang untuk melakukan perjudian, nilai uang ataupun barang yang dipertaruhkan dapat menyesuaikan dengan kemampuan pesertanya. Kalaupun bagi beberapa orang status tetap mendapat perhatian maka untuk berjudi identitas seseorang dapat disembunyikan begitu rupa baik dengan perantara atau nama samaran. Berapapun usianya, asalkan mempunyai kemampuan dan kemauan tertentu maka seseorang tinggal mencari apa yang tersedia dalam lingkungannya. Berikut ini adalah sebagian dorongan-dorongan yang menggiring seseorang untuk berkecimpung dalam dunia perjudian adalah:
1. Dorongan Psikologis. Tiap manusia mempunyai kebutuhan akan hiburan “Need for fun” dengan gradasi kematangan yang berbeda lepas dari arahan moralnya membawa kearah konstruktif atau destruktif disesuaikan dengan kadar dari kebutuhan itu sendiri. Bagi sebagian orang, berjudi bukanlah awal dari dorongan psikologisnya namun lebih merupakan kebutuhan akan hiburan. Kemungkinan lainnya adalah kebutuhan akan pengakuan atau menguji rasa percaya diri, walau pandangan ini tetap membutuhkan penelitian lebih lanjut. Hiburan-hiburan sementara ini menawarkan jalan keluar untuk mengalihkan kejenuhan, perasaan bosan untuk meresakan ketegangan baru yang pada awalnya bersifat intertaining lama-lama membuka peluang bahwa akan lebih menarik bila ada nilai tambah yang didapatkan dengan mendapat hadiah atau keuntungan lainnya yang bersifat materi. Dampak psikologis lainnya akan timbul ketika seseorang mulai memasuki taraf ketagihan, bila perjudian adalah selalu suatu permainan maka kecenderungan untuk melekatkan diri kepada perjudian akan membuat orang tidak peduli lagi tujuan keuntungan yang diperoleh dari perjudian namun berjudi sendiri sudah merupakan kebiasaan yang dapat dinikmatinya sebagai suatu kesempatan yang menguntungkan dan menyenangkan. Aspek psikologis inilah yang membuat perjudian dapat membela dirinya karena pesertanyalah yang memang ingin dan mau ikut berjudi sehingga tanpa paksaan masing-masing bertanggung jawab pada dirinya sendiri.
2. Dorongan Ekonomi. Kebutuhan hidup yang terus meningkat diperhadapkan pada krisis-krisis ekonomi dalam konteks krisis yang terjadi di Indonesia. Di tambah lagi dengan datangnya kebutuhan-kebutuhan mendadak akan memberi tekanan yang mendorong seseorang untuk dapat memenuhi kebutuhan tersebut secepat mungkin dengan upaya seminim mungkin, perjudian merupakan salah satu alternatif untuk memecahkan permasalahan semacam ini.
2.1. Aspek Ideologi
Agak sulit mengatakan bahwa ada ideologi tertentu dibalik perjudian karena didalam berbagai ideologi tanpa harus diperkenalkan oleh ideologi yang berasal dari luar masyarakatnya, perjudian merupakan mekanisme naluriah yang seakan telah ada bersama-sama dengan keberadaan suatu komunitas. Memang tidak dapat kita pungkiri bahwa perjudian telah mengalami perjalanan sejarah yang panjang dan selalu dapat tampil walau mendapat tekanan dari konsep-konsep filsafati, religi yang diserap oleh norma atau adat dalam masyarakat kita. Di samping itu perjudian juga makin digemukkan oleh arus sekularisasi, materialisasi, modernisasi dan sebagainya justru membuat perjudian sudah menjadi makin dewasa untuk berpeluang ikut memegang kendali dalam berbagai sistem kehidupan seperti politik, hukum, budaya dan tradisi, pendidikan, ekonomi bahkan juga agama. Kecurigaan semacam ini patut dibangun agar para pelaku sistem lebih sadar karena tidak jarang bahwa banyak hal didalam sistem tersebut yang dipertaruhkan bahkan harus ada keberanian berspekulasi dalam mengambil keputusan-keputusan etisnya demi meraih sesuatu.
Dalam kancah pertaruhan “amatir” orang benar-benar sadar apa yang dia pertaruhkan dalam suatu perjudian, kerugian dan kehilangan menurutnya dapat diprediksikan dengan jelas misal: bila dia mempertaruhkan uang seratus ribu maka maksimum kehilangannya adalah sama yaitu seratus ribu. Sebenarnya kesadaran inilah yang bisa memberi kesempatan seseorang untuk tidak berjudi, namun sebetulnya orang tersebut belum benar-benar berjudi karena menurut saya sesungguhnya seorang penjudi “sejati” tidak lagi perlu sadar sebaliknya mengabaikan apa yang dipertaruhkan juga mengabaikan ideologi-ideologi yang mempersalahkan, melawan dan memeranginya. Fokus keikutsertaannya dalam berjudi lebih pada kemenangan sebagai tujuan akhir, segala cara yang harus ditempuhnya tidak lagi memegang peranan penting dalam keputusan-keputusan etisnya sehingga dampak-dampak yang ditimbulkan semakin tidak dipedulikan. Perlu digarisbawahi bahwa tujuan akhir akan berkaitan dengan sebuah paket harta dan kekuasaan, jadi mekanisme semacam ini sudah menjadi faktor bius yang kuat pengaruhnya dalam mengendalikan moralitas seseorang.
Kecurigaan lain dapat kita temukan dalam tradisi yang berfenomena perjudian didalam mitos budaya diantaranya seperti yang dilakukan oleh Panca Pandawa dalam epos Bharatayuda ketika Dewi Drupadi dijadikan objek pertaruhan melawan Korawa. Main, madat, mabuk, madon merupakan kenyataan laten yang seakan-akan tidak membutuhkan sejarah untuk membuktikan eksistensinya.
2.2. Tanggapan Hukum
Hukum tentang perjudian adalah suatu upaya memindahkan moralitas ke dalam hukum itu sendiri, hal ini terjadi pula dengan hukum mengenai pelacuran. Suatu siasat yang sangatlah rasional bila dalam masyarakat terjadi suatu kampanye sosial mengenai hal-hal yang dipandang sebagai suatu yang tercela dengan tujuan mengukuhkan moralitas itu kedalam bentuk peraturan yang konkrit agar dapat diterapkan lebih baik. Namun hambatan demi hambatan selalu menghadang ketika moralitas itu menyangkut keyakinan akan nilai-nilai tertentu berupa moralitas pribadi atau kelompok tertentu dalam masyarakat.
Bagi hukum lebih mudah mengatur perbuatan-perbuatan yang nyata-nyata berakibat gangguan pada ketertiban sosial daripada mengusung moralitas kedalamnya, sebagai contoh adalah penelitian Schur di Amerika terhadap pengguguran kandungan, homoseksualitas dan ketagihan obat pada jamannya. Penilaian masyarakat menunjukkan bahwa terhadap pengguguran kandungan memperlihatkan sikap yang paling membiarkan dan menerima pemidanaan terhadap perbuatan itu, terhadap homoseksualitas; kurang membiarkan pemidanaannya dan terhadap ketagihan obat maka masyarakat menunjukkan sikap paling tidak dapat menyetujui pemidanaannya. Lebih jauh tentang perjudian dirasa penting melakukan penelitian semacam ini dalam masyarakat kita yang notabene mengalami krisis kepercayaan pada kredibilitas hukum.
Memang benar bahwa hukum positif yang berlaku memang jelas mengenai perjudian sebagai kegiatan ilegal, ini tercantum pada KUH Pidana no. 303 sedangkan tentang pencucian uang pada UU No. 25 Tahun 2003. Walau demikian perlu ditinjau lebih dalam berapa persen penanganan kasus pidana ini berhasil menindak pelakunya sampai kebelakang jeruji.
2.3. Realita Reaksi
1. Reaksi Agama. Menurut Jaka Soetapa pengampu Islamologi bahwa perjudian tidak secara gamblang tertulis dalam Kitab Suci agama Islam – Al Qur’an, namun secara tradisi perjudian digolongkan dalam perbuatan maksiat yang secara tegas dilarang oleh agama, nampak jelas dalam aksi-aksi demonstrasi atau gerakan-gerakan pemberantasan organisasi, lembaga dan sebagainya yang bernafaskan Islam selalu berperan aktif mengambil bagian.
Menurut Ketut Adi - Ida Pandita Nabe Sri Bhagawan Dwija Warsa Nawa Sandhi menuliskan bahwa judi adalah penyakit rohani dimana bila obyeknya adalah benda-benda tidak berjiwa maka disebut perjudian dan bila memakai benda-benda berjiwa maka disebut pertaruhan, kitab suci Manawa Dharmasastra Buku IX (Atha Nawano dhyayah) sloka 221, 222, 223, 224, 225, 226, 227 dan 228 dengan jelas menyebutkan adanya larangan itu.
2. Reaksi Masyarakat. Berbagai sikap ditunjukkan oleh masyarakat dari yang pro-perjudian, kontra-perjudian dan juga bersikap diam (pesimis) atau tidak mau tahu. Salah satu rekaman media massa menayangkan:
“Giliran puluhan siswa SLTA yang tergabung dalam Aliansi Pelajar Jogjakarta Anti Perjudian (APJAP), Rabu (13/4) menggelar aksi di halaman Mapoltabes Yogyakarta menolak perjudian…”
28 April 2005, Metro TV menyiarkan gerakan pelajar SMUN di kota Padang yang menggelar aksi serupa karena dirasa pelacuran dan perjudian makin marak di kota ini. Mengenai sikap APJAP di Yogyakarta di atas mendapat reaksi dari pengusaha hiburan malam jenis ketangkasan yang menyatakan bahwa usahanya hanya murni arena ketangkasan dan bukan perjudian, mereka merasa diperlakukan tidak adil karena ketidak sinkronan antara aparat dan pemkot yang akhirnya diambil tindakan oleh pemkot untuk menjelaskan bahwa para pengusaha telah mendapatkan ijin resmi dan legal.
Sejauh pengetahuan penulis maka perkumpulan atau organisasi masyarakat semacam APJAP ini sangat jarang didapati sehingga belum cukup untuk menyimpulkan bahwa masyarakat peka menyikapi permasalahan perjudian. Penilaian sementara lebih kearah sikap pasif, diam dan miskin komentar, sementara sikap pro dan kontra seakan tenggelam diantara permasalahan lainnya yang dinilai lebih penting dan menarik perhatian.
3. Reaksi Media Massa. Nilai-nilai dapat kita amati dan kita lihat melalui salah satu sumber yang cukup representasi yaitu media massa khususnya televisi. Sesungguhnya apa yang tengah menjadi ketertarikan publik sebagai bahan-bahan perbincangan seperti masalah korupsi, perceraian, pembunuhan, pencurian, perkosaan, prostitusi, peredaran obat bius, ilegal logging, masalah-masalah nasional lainnya mendapat tempat karena mempunyai daya tarik yang cukup impresif di masyarakat Indonesia setahun terakhir ini. Berita-berita mengenai hal-hal disebut diatas tadi sungguh mendominasi memperkuat kesan bahwa inilah permasalahan aktual dan kontekstual yang tengah berkecamuk dalam masyarakat Indonesia, berbeda dengan perjudian yang sangat minim diisukan atau dipertontonkan tindakan penangkapan atau penggerebegannya.
Lepas dari tindakan beberapa pemerhati seperti di kota Padang atau Yogyakarta, dari media massa dapat diindikasikan bahwa masalah perjudian telah kehilangan daya tariknya karena beberapa kemungkinan; pertama secara optimis kasus perjudian sulit ditemukan karena memang sudah jarang terjadi , kedua sebaliknya ironis sekali bila kasus perjudian sudah tidak lagi meresahkan masyarakatnya sehingga lumrah-lumrah saja bila seseorang atau kelompok tertentu berjudi. Dapat juga bahwa perjudian secara negatif telah berhasil menundukkan oknum-oknum hukum sehingga tidak memungkinkan untuk diliput. Kemungkinan lain bahwa perjudian telah berhasil disembunyikan atau dilokalisasikan demi mempertahankan kelangsungannya, ditambah lagi dapat menguntungkan berbagai pihak. Ketiga adalah sikap pesimis, dimana perjudian seperti kegiatan lainnya misal pelacuran dan obat bius tidak dapat dihilangkan dari masyarakat manapun. Sikap ini melahirkan kepasifan sehingga riaknya tidak sanggup muncul di dataran media massa.
III. ETIKA KRISTEN
Berbicara mengenai etika Kristen maka terlebih dahulu meneliti bagaimana, mengapa dan apa saja yang berkenaan tentang perjudian sehingga dengan fakta-fakta yang telah dipaparkan sebelumnya dapat menilai bagaimana tabiat dan tingkah laku manusia yang berjudi guna menentukan sikap moral terhadapnya.
Pertama-tama tidak dapat dipungkiri bahwa dorongan psikologis dan ekonomis berperan, tindakan-tindakan semacam ini telah akrab di mata masyarakat. Mengkaji lebih dalam dari segi batiniah maka dapat ditemukan peranan hati nurani yang dipertanyakan terhadap pelaku dan sebagai pengamat kelakuan perjudian, sependapat dengan Fletcher bahwa dimanakah ke-mutlak-an berada disanalah peranan hati nurani yang diharapkan sebagai pembimbing dapat lebih terlatih dan terbentuk.
Ke-mutlak-an bukan terletak pada hati nurani melainkan pada Allah, sehingga dalam menentukan sikap mengenai perjudian dapat diukur seseorang oleh dirinya sendiri didampingi oleh Roh Allah sebagai penuntun dan penegur. Masalah yang sering terjadi yaitu ketika teguran dan tuntunan ini mulai tidak didengarkan maka secara moral seseorang akan dipersalahkan. Bisa jadi seseorang terjerumus ke dalam perjudian karena hati nuraninya belum cukup dewasa untuk menjadi referensi moral sehingga sering gagal mengendalikan dorongan-dorongan yang membawa dirinya pada perjudian.
Kedua adalah berbicara mengenai hak dan kewajiban, dalam horison ini maka perjudian mendapatkan pembelaannya demikian; perjudian adalah hak setiap orang untuk melakukannya sepanjang tidak mengganggu kewajibannya untuk mensejahterakan lingkungannya, katakanlah bila seorang penjudi memang hanya memakai sebagian uangnya secara rutin untuk berjudi sebagai salah satu cara untuk refreshing tanpa tujuan lain dan tetap menghidupi keluarga dan dirinya secara layak dan melakukan judi ditempat perjudian yang memang diijinkan oleh pemerintahnya. Seakan-akan menceritakan suatu dasar manipulasi untuk menutupi “kecanduan” yang dialami oleh seseorang, ini menunjukkan bahwa hak dan kewajiban kehilangan suaranya dalam menanggapi kasus perjudian walaupun banyak hak dan kewajiban yang justru menjadi korban didalamnya.
3.1. Pendekatan Teologis
Nilai-nilai yang mendasari pembentukan tabiat atau karakter seseorang yang bertumbuh sangat terpengaruh oleh narasi-narasi komunitas dimana pribadi tersebut berkembang. Dalam hal perjudian bisa dikatakan bahwa tidak cukup narasi yang secara gamblang menunjukkan kenegatifan dari perjudian, sehingga pada gilirannya ketika narasi perjudian menunjukkan pengaruhnya maka dengan mudah seseorang terpikat masuk kedalamnya.
Kita akan berkonsultasi pada Alkitab sebagai sumber narasi, saya sependapat dengan Rex dimana tidak ada perintah kesebelas yang berbunyi “Jangan Berjudi” walau gereja mula-mula sampai pada jaman bapak-bapak gereja secara prinsip dan konsisten menentang perjudian . Dapat dikatakan bahwa Alkitab pada dirinya tidak ada unsur perjudian, terminologi undi banyak ditemukan seperti dalam Keluaran 28:30 tentang Urim (ya) dan Tumim (tidak), Yunus 1:7 “… Marilah kita buang undi, supaya kita mengetahui, karena siapa kita ditimpa oleh malapetaka ini.” Mereka membuang undi dan Yunuslah yang kena undi.”, kisah pemilihan Saul dalam 1 Sam 10:20-21, Imamat 16:8 “…dan harus membuang undi atas kedua kambing jantan itu, sebuah undi bagi TUHAN dan sebuah bagi Azazel.” Mekanisme undi sampai Perjanjian Baru pada Kis 1:21-26 dalam memilih Matias juga kisah pakaian Yesus (Mat 27:35, Mark 15:24, Luk 23:34, Yoh 19:23-24). Semua ini dipahami sebagai suatu mekanisme dalam pengambilan keputusan dan sudah tentu keputusan berasal dari Tuhan (amsal 16:33) sehingga tidak berlebihan bila dikatakan undi bebas dari unsur peluang dan keberuntungan, undi tidak dilakukan lagi sejak peristiwa pentakosta.
Dalam tradisi bahasa Ibrani keberuntungan dibahasakan sebagai Gad yang dipakai mengidentifikasi Baal-Gad yang artinya tuhan keberuntungan, ini berarti percaya hanya pada keberuntungan sama dengan tidak percaya adanya Tuhan. Narasi yang menolak keberuntungan dan peluang diluar kehendak Tuhan inilah yang sedikit banyak mempertajam perlawanan terhadap perjudian.
Dari beberapa pendekatan dasar etika, perjudian tentu mendapat penilaian yang jelas-jelas dipersalahkan berdasarkan pendekatan deontologi (benar/salah), dari pendekatan teleologi (baik/buruk) juga mempertontonkan keburukannya karena sulit ditemukan perjudian dengan tujuan menolong orang lain untuk lepas dari ketidakadilan. Dalam pendekatan responsibilitas, perjudian makin sulit mempertanggungjawabkan dirinya melihat dampak-dampak negatif yang ditimbulkan olehnya seperti: keuntungan tidak pada semua pihak, bunuh diri, kriminalitas, kecanduan dan sebagainya. Dipandang dari etika relasional pun perjudian tidak akan mampu membela dirinya karena banyak relasi yang akan rusak akibat perjudian.
Bila hukum negara mulai terhimpit maka sangatlah baik bila kita mengikuti langkah teologi Paulus yang sarat akan penghormatan pada pemerintah, sehingga dalam menghadapi perjudian kita juga mendapat kesempatan membela hukum sekaligus menghentikan penggembungan dampak negatif perjudian. Diam tanpa komentar bukan merupakan sikap konstruktif justru dapat membuka kemungkinan tidak tercegahnya perkembangan benih-benih perjudian dalam masyarakat.
3.2. Suara Gereja
Adalah suatu yang wajar bila etika Kristen cenderung bersifat heteronom karena dapat terjadi bila tuntutan Kekristenan adalah melarang perjudian maka anggota Kekristenan tidak diperbolehkan menuruti kemauan dirinya untuk berjudi. Namun bagaimana hal ini bisa terjadi bila gereja sendiri tidak pernah berbicara tegas mengenai perjudian? Rex mencatat bahwa dalam hasil statistik penelitiannya 95% masyarakat Amerika mengaku pernah berjudi pada beberapa waktu dalam hidupnya, 82% main lotere, 75% menikmati slot machine, 89% menyetujui judi di kasino, 74% sering ke kasino dan reaksi kekristenan disana adalah:
“Since the political coming of age of conservative Christians in the 1970s, many Christian groups from the Moral Majority to the Christian Coalition have focused on issues like abortion, pornography, crime, gun control, sex education, creationism, family values, and prayer in public schools. Gambling was not in the list”
Ataukah memang keadaan semacam itu yang terjadi dengan gereja di Indonesia, sehingga tidak ada reaksi. Menurut hemat saya prosentase perjudian di Indonesia tidak sebesar di Amerika walaupun memang reaksi gereja dapat dikatakan sama.
Heteronomi dalam pergulatan kepribadian akan menemukan kegagalan sehingga dirasakan perlu ada sumber dari dalam yang bersifat otonom sehingga suatu pribadi tidak mudah terpengaruh sekitarnya, dalam hal ini saya sependapat dengan Barth bahwa “teonomi Allah menghendaki otonomi manusia” dan otonomi yang bertumpu pada relasi dengan Allah dan dimengerti bukan sebagai sesuatu yang dimiliki manusia pada dirinya sehingga unsur-unsur kebebasan dan tanggung jawab ditegakkan. Jelas bila mencermati hal ini maka perjudian menawarkan kebebasan yang sangat berlawanan secara teologis dan justru makin sulit dipertanggungjawabkan.
Kesimpulan saya bahwa sikap gereja yang bungkam terhadap perjudian adalah sikap pembodohan yang secara sistematis telah ditanamkan dari luar, seperti halnya dengan praktek-praktek kolusi maupun korupsi bagi jemaat yang sehari-hari telah terbiasa melakukannya tanpa pergumulan moral. Tugas gereja untuk mengusik moralitas serta membangun kemampuan transformatif pada nilai-nilai pribadi melalui narasi-narasi kreatif yang bersumber pada Firman Allah harus mempunyai kepekaan dan dimensi yang luas sehingga bukan menjadi seorang tua yang terbakar jenggotnya; bukankah penangkal petir dipasang sebelum petir itu datang dan bukan sebaliknya maka tidak lagi berguna. Sependapat dengan Yahya Wijaya dalam bukunya “Business, Family and Religion” yang berpendapat bahwa keluarga adalah juga sebagai sumber moral dan hampir dikatakan lebih berpengaruh dari pada gerejanya yang dalam hal ini berbicara mengenai bisnis. Bisnis adalah salah satu bidang yang rentan akan nuansa perjudian, jadi perhatian gereja terhadap perilaku bisnis dapat dimulai dari keluarga.
Penelaahan lebih lanjut disarankan untuk mendalami dan meneliti, paradigma-paradigma beragama yang ditengarai memiliki nuansa perjudian didalamnya. Mari kita amati analogi sebagai berikut: 1) seorang aktifis gereja yang tiba-tiba begitu aktif dalam kegiatan gereja pasca kematian ayahnya mengaku bahwa dirinya memerlukan tempat “pelarian” positif agar dirinya dapat terhibur dan melupakan permasalahannya. Dapatkah pelayanan menjadi candu bagi dirinya? Apakah ini baik adanya? 2) Seorang jemaat berpendapat bahwa ketika dirinya ingin mempunyai sebuah mobil maka dia harus rajin memberikan persembahan di gereja, pendapatnya bisa jadi; siapa tahu Tuhan memenuhi permintaannya.
Sebagai penutup saya mengangkat komentar Ali Sadikin sebagai suatu diskursus yang patut ditanggapi secara serius, menurutnya bahwa dalam memikirkan rakyat kecil dan demi judi ia rela masuk neraka karena Pemda DKI Jakarta bisa mendapat uang sekitar Rp 15 trilliun per tahun dari bisnis judi. Dengan dana sebesar itu maka banjir dapat diatasi, dapat membangun rumah susun dimana proyek-proyek kemanusiaan ini tidak dapat ditunda padahal pemerintah tidak punya uang untuk menjalankannya. Upaya yang serupa juga pernah dicanangkan oleh presiden Megawati pasca-bom di Bali yaitu tentang pembangunan kasino di Nusa Penida sebagai langkah lokalisasi perjudian. Gereja sebaiknya mulai mengambil langkah apa yang tepat bagi jemaatnya dalam rangka membangun cara berpikir sehingga karakter jemaat dapat dibangun untuk tanggap bereaksi secara sehat dalam lingkungannya tentang berbagai peristiwa yang mencerminkan upaya legalisasi perjudian di Indonesia.
Selain perkara diatas, penulis menemukan sesuatu yang menarik untuk dapat diteliti pula lebih lanjut yaitu keterkaitan etnis Cina dalam perjudian. Dalam beberapa artikel jelas disebutkan “Tionghoa” dan “orang Cina”, lepas dari masalah totok atau peranakan dan masih dikaitkan dengan Kekristenan maka perlu diselidiki mengenai keterkaitan perjudian dengan masalah bisnis, setidaknya agar ada pertangung jawaban moral terhadap kemungkinan dipakainya masalah etnis ini sebagai pemicu kebencian terhadap etnis tertentu ini.
TEOLOGI
Benar banyak orang Cina yg terkait dgn judi, namun terlalu naif kalau hanya orang Cina saja yang disebut. Sebab ternyata bukan hanya orang Cina saja. Itu sebabnya artikel ini bisa terkesan sara…..
Tanggapan: Wauww menarik sekali komentar Anda, sebentar kami akan hubungkan dengan penulisnya. Semoga bisa menjadi masukan yang berharga.
Terima kasih. ADMIN
Comment by Andi Pratama — May 4, 2007 @ 6:47 am
Saya Martin, penulis topik ini.
Kebetulan sebagai sesama orang Cina walau keturunan, saya juga prihatin dengan keadaan tulisan itu: Majalah Hidayatullah, “Ayo Berantas Togel”, Maret 2005, hlm. 52-53,data yang saya dapat dari media massa betul mengarah kepada permasalahan etnis walau implisit saja. Namun menarik jika kita belajar bercermin justru dari mereka-mereka yang tidak senang kepada kita. Mungkin rekan Andi Pratama bisa membantu diskusi kita tentang perjudian ini seperti yang Anda maksud dengan mengirim artikel tanggapan? kirim saja ke Forum teologi, semoga nanti dapat dimuat juga sebagai penetralisir kesan sara yang Anda maksudkan.
Terima kasih atas penghargaan Anda, Martin Krisanto N
Comment by Martin Krisanto N. — May 8, 2007 @ 4:54 am