MEMAHAMI DOKUMEN KEESAAN GEREJA DALAM KEPELBAGAIAN DENOMINASI DI INDONESIA
Karya: David Christanto, Kategori: pilihan Dosen
1. Pendahuluan
Di gereja saya, memanggil Pendeta dari luar denominasi untuk memimpin suatu kegiatan kebaktian sulitnya bukan main. Bukan mencarinya yang sulit. Pilihan sebenarnya banyak, hanya birokrasi yang berbelit-belit, bahkan seringkali tidak diijinkan. Baru belakangan ini – ketika terjadi reformasi Majelis Jemaat, dan di sana ada beberapa tokoh yang berani memperjuangkannya maka beberapa Pendeta dari luar denominasi mulai diijinkan memimpin kegiatan.
Kemudian secara umum berbagai berita yang tidak membangun kebersamaan jemaat Kristen di Indonesia seringkali menjadi pangkal perdebatan yang berakhir pada perpecahan, atau paling tidak dengan diberikannya “stigma-stigma” (cap-cap) tertentu bagi gereja-gereja yang bermasalah. Seringkali terdengar isu di tengah-tengah jemaat, bahwa gereja “A” telah membaptiskan kembali salah seorang jemaat anggota “B” yang berpindah ke gereja “A”. Hal ini terjadi karena gereja “A” hanya mengakui baptisan selam, sedang gereja “B” melaksanakan baptisan dengan cara dipercik. Ada pula perkataan yang seringkali membuat panas kuping sebagian jemaat karena anggota jemaat gereja tetangga mengatakan gerejanya kurang iman, tidak ada Roh Kudus, tidak ada gerakan, loyo, mati dan lain sebagainya (Padahal itu mungkin hanya “gojekan” di antara teman yang berbeda denominasi – dan bukan pandangan umum aliran gereja tertentu maupun para pemimpinnya). Akhirnya kita tidak dapat menyangkal bahwa perbedaan denominasi seringkali tidak kita sadari sebagai sebuah kekayaan, melainkan sumber segala perpecahan. Hal itu terjadi manakala masing-masing gereja berpikir bahwa corak pengajaran merekalah yang paling benar, yang lain salah. Demikian pula pemikiran bahwa model organisasi merekalah yang paling Alkitabiah, yang lain tidak. Dengan kekerasan hati inilah maka walaupun sebenarnya sudah ada wadah persatuan gereja (di Indonesia), tak urung denominasi yang berseberangan – yang perbedaannya lebih mencolok membentuk wadah persatuan mereka sendiri. Seolah ingin mengatakan bahwa kami memang berbeda dan tidak akan pernah bisa disatukan dalam satu wadah yang sama. Maka Persekutuan Gereja Indonesia (PGI, dulu Dewan Gereja Indonesia (DGI)) bukanlah lagi satu-satunya lembaga pemersatu, masih banyak lembaga-lembaga yang lain. Lalu akankah persekutuan itu tetap berjalan? Apakah perbedaan akan menghalangi orang Kristen untuk menyadari keesaannya? Dalam kerangka inilah kita akan melihat sebuah produk dari PGI yang merupakan hasil kesadaran para anggotanya bagi sebuah kebersamaan gereja-gereja di Indonesia, yaitu dalam bentuk Dokumen Keesaan Gereja.
2. Dokumen Keesaan Gereja
a. Sejarah Lahirnya Dokumen Keesaan Gereja
Dokumen Keesaan Gereja merupakan “penyempurnaan” dari Lima Dokumen Keesaan Gereja (LDKG). LDKG sendiri merupakan hasil pergumulan dari Dewan Gereja Indonesia (DGI) , dimana DGI ini 34 tahun kemudian merubah bentuk menjadi Persekutuan Gereja Indonesia (PGI). Dalam pergumulannya, LDKG kemudian mendapatkan penyempurnaannya dalam Sidang Raya PGI ke XIII, 24 – 31 Maret 2000 di Palangkaraya. Pergumulan DGI waktu itu jelas terlihat dalam tujuan pendirian mereka, yaitu pembentukan Gereja Kristen Yang Esa. Ketika tujuan ini dirumuskan memang belum terdapat pemahaman dan gambaran yang jelas tentang Gereja Kristen Yang Esa tersebut, sehingga Pak Chris (demikian kami sering memanggil dosen Sejarah Gereja yang mengajar kami) menjelaskan dalam makalahnya bahwa dalam kurun waktu 1950 – 1964 terdapat pengembangan pemahaman dan gambaran tentang GKYE, yang bermuara pada ketegangan antara dua kecenderungan, yaitu (1) Kecenderungan untuk menekankan keesaan rohani dalam Kristus dan (2) Kecenderungan untuk menekankan keesaan organisasi. Kecenderungan pertama membawa resiko munculnya keengganan bagi penyatuan secara struktural organisatoris, sedang kecenderungan kedua membawa resiko munculnya kekurangsabaran terhadap segala perbedaan di antara gereja yang termasuk didalamnya sikap mempertahankan jati diri (identitas) mereka.
Sehubungan dengan tujuan itu, maka pada tahun 1953 DGI mengadakan studi dan riset bersama mengenai Pengakuan Iman, Tata Gereja, Katekisasi, dan Tata Ibadah yang digunakan oleh gereja-gereja anggotanya. Sebagai puncaknya, maka pada tahun 1967 di tengah-tengah Persidangan Raya VI DGI di Ujung Pandang dimunculkanlah konsep Tata Sinode Oikumene (SINOGI) dan Pemahaman Iman Bersama (PIB). Namun konsep tersebut belum siap diterima para peserta Persidangan. Perjuangan menuju keesaan memang masih menemukan banyak rintangan hingga sampai Sidang Raya IX DGI di Tomohon, tahun 1980 mengemuka dua kubu, dimana yang satu beranggapan bahwa gerak menuju keesaan sudah cukup maju, sementara yang lain beranggapan gerak itu masih sangat lambat. Akibatnya dalam Persidangan ini DGI memutuskan agar para anggotanya benar-benar mempersiapkan pembentukan Gereja Kristen Yang Esa, dan mereka diberi waktu selama empat tahun untuk mempersiapkannya, sehingga dalam Sidang Raya X DGI di Ambon dapat diproklamasikan pembentukannya.
Seusai Sidang Raya IX DGI, Badan Pekerja Harian DGI menyampaikan gagasan-gagasan penting bagi terwujudnya tujuan keesaan tersebut, yang paling penting adalah ketika Badan ini berhasil membuat daftar dari pemahaman-pemahaman tentang keesaan gereja, sehingga akhirnya ditemukanlah lima ciri pokok dari Gereja Kristen Yang Esa itu, yaitu: (1) Satu Pengakuan Iman; (2) Satu wadah bersama; (3) Satu tugas panggilan dalam satu wilayah bersama; (4) Saling mengakui dan saling menerima; dan (5) Saling menopang. Sidang BPL DGI tahun 1981 kemudian melahirkan konsep tentang simbol-simbol keesaan, yang meliputi: Piagam Prasetya Keesaan, Pemahaman Iman Bersama, Piagam saling Mengakui dan Saling Menerima dan Tata Gereja Dasar. Kemudian berangkat dari simbol-simbol ini beberapa bulan menjelang Sidang Raya X DGI di Ambon dilahirkanlah Lima Dokumen Keesaan Gereja (LDKG), yang terdiri dari (1) Pokok-pokok Tugas Panggilan Bersama (PTPB); (2) Pemahaman Bersama Iman Kristen (PBIK); (3) Piagam Saling Menerima dan Saling Mengakui (PSMSM); (4) Tata Dasar (yang dipersiapkan bagi PGI); dan (5) Menuju Kemandirian Teologi, Daya dan Dana. Sebagaimana kesepakatan bersama dalam Persidangan IX DGI agar tiap anggota DGI mempersiapkan pembentukan Gereja Kristen Yang Esa, maka dalam Sidang Raya X DGI yang membahas Lima Dokumen Keesaan Gereja dapat menerima dokumen ini. Dengan demikian perwujudan Gereja Kristen Yang Esa wujudnya ada dalam penerimaan Lima Dokumen Keesaan Gereja ini. Lima Dokumen Keesaan Gereja ini dalam persidangan-persidangan DGI selanjutnya selalu dibicarakan untuk mencapai “kesempurnaannya”, dan akhirnya dalam Sidang Raya XIII PGI di Palangkaraya pada 24-31 Maret 2000 menghasilkan Dokumen Keesaan Gereja yang merupakan Lima Dokumen Keesaan Gereja yang diteruskan dan diselaraskan.
b. Pembahasan Dokumen Keesaan Gereja
Dari catatan-catatan Pak Chris tentang Lima Dokumen Keesaan Gereja saya dapat menyimpulkan bahwa:
(1) LDKG dapat disebut bersifat komprehensif karena di dalamnya mengandung seluruh pengalaman para anggota DGI dalam beroikumene sejak 1950. Dan dari pengalaman yang didokumentasikan inilah dasar tumpuan yang konsepsional dan strategis kemudian dapat bermanfaat sesuai fungsinya sehingga dapat menjawab hambatan-hambatan dalam proses beroikumene pada masa sebelumnya
(2) LDKG tidak terjebak dalam pendekatan institusional (sebagaimana yang muncul dalam salah satu kecenderungan awal ketika pembicaraan ini terjadi). Keesaan dalam hal ini lebih diarahkan menurut fungsinya, karena menggunakan pendekatan misioner yang merupakan misi bersama
(3) LDKG selain memiliki nilai-nilai historis, ia juga memiliki nilai-nilai teologis sebagaimana dapat dilihat dalam Pokok-pokok Tugas Panggilan Bersama, Pemahaman Bersama Iman Kristen maupun Tata Dasar. Hal ini dimungkinkan manakala ada kesadaran untuk meniti jalan keesaan di bawah tuntunan Firman Allah dan mengaitkannya dengan konteks kongkrit gereja-gereja di Indonesia.
Selanjutnya kita akan melihat isi Dokumen tersebut:
Yang pertama adalah Dokumen Pokok-pokok Tugas Panggilan Bersama (PPTB). Isinya delapan bab, yang berkaitan dengan Pemahaman tentang tugas Panggilan Gereja. Dilihat dari isinya PTPB sebenarnya bukan hanya berisi program-program makro dari gereja-gereja anggota PGI, namun juga merupakan dokumen yang mengandung visi teologis yang merupakan hasil dari pergumulan bersama. Dan dilihat dari fungsinya Pokok-pokok Tugas Panggilan Bersama merupakan pemberi arah bagi keempat dokumen lainnya, khususnya dalam upaya membaharui, membangun dan mempersatukan gereja-gereja. Demikian pula halnya upaya menanggulangi kemiskinan dalam rangka Pembangunan Nasional sebagai pengamalan Pancasila (Ini merupakan ide yang lazim sesuai jamannya).
Yang kedua adalah dokumen Pemahaman Bersama Iman Kristen (PBIK). Isinya tujuh bab, yang meliputi pemahaman bersama tentang Tuhan Allah, penciptaan dan pemeliharaan, manusia, penyelamatan, Kerajaan Allah dan hidup baru, serta gereja, kemudian Alkitab. PBIK ini mengungkapkan hal bagaimana gereja-gereja anggota PGI memahami imannya di tengah-tengah kenyataan kehidupan dan bagaimana mereka menjawab tantangan kongkret dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sedangkan dilihat dari fungsinya Pemahaman Bersama Iman Kristen berperan sebagai pernyataan tentang pokok-pokok kepercayaan kristen yang dapat disepakati bersama oleh gereja-gereja anggota PGI dan karena itu memperlihatkan rumusan berbagai tradisi yang saling melengkapi.
Yang ketiga adalah dokumen Piagam Saling Mengakui dan Saling Menerima (PSMSM). Isinya 12 bab yang berkaitan dengan keanggotaan dan penerimaan gereja-gereja anggota untuk saling mengakui dan menerima berkaitan dengan pemberitaan Firman, pelaksanaan sakramen dan beberapa hal yang berkaitan dengan penggembalaan jemaat. Dilihat dari isinya PSMSM menggarisbawahi bahwa keberagaman denominasi dan organisasi gereja tidak dipertentangkan satu sama lain, melainkan dilihat sebagai kekayaan manifestasi dari gereja yang satu. Sedang dilihat dari fungsinya PSMSM berperan sebagai hubungan kreatif antar gereja-gereja anggota, dimana didalamnya identitas masing-masing gereja tetap diakui, akan tetapi juga ditempatkan dalam hubungan kebersamaan dengan identitas gereja lain. Dalam hal ini ada penghormatan terhadap perbedaan dan penerimaan keberagaman sebagai yang memperkaya persekutuan. Dengan diterimanya dokumen ini menunjukkan langkah menuju perwujudan Gereja Kristen Yang Esa semakin jelas.
Yang keempat adalah dokumen Tata Dasar. Isinya 13 Bab, yang berisi Tata Gereja bagi organisasi Gereja. Dilihat dari isinya ada pemahaman baru tentang Gereja yang esa. Keesaan tidak dibentuk karena sejatinya ia memang esa, namun memang belum terwujud, maka dari itu Rumusan tujuan tidak lagi membentuk Gereja Kristen Yang Esa, melainkan mewujudkan Gereja Kristen Yang Esa, dan ini harus dilakukan secara kongkrit. Dilihat dari fungsinya ia merupakan semacam aturan main organisasi dan memang mirip Anggaran Dasar dari organisasi pada umumnya, atau Tata Gereja pada khususnya. Dengan demikian Tata Dasar merupakan alat bagi Persekutuan Gereja-gereja Indonesia untuk melaksanakan kiprahnya.
Yang kelima adalah dokumen Menuju Kemandirian Teologi, Daya dan Dana, yang berisikan tiga hal, yaitu: Pemikiran tentang Kemandirian, Permasalahan yang ada dan akhirnya Program-programnya. Dengan berkaca pada Efesus 4:13 yang berbunyi, “… sampai kita semua telah mencapai kesatuan iman dan pengetahuan yang benar tentang Anak Allah, kedewasaan penuh, dan tingkat pertumbuhan yang sesuai dengan kepenuhan Kristus” maka kemandirian yang dimaksud adalah proses menuju kedewasaan penuh dan tingkat pertumbuhan sesuai dengan kepenuhan Kristus. Sedang dilihat dari fungsinya dokumen ini memberi semangat agar para anggotanya membangun pangkalan teologi, daya dan dana di Indonesia, meski masih harus menjalin kerjasama bahkan dengan pangkalan dari luar negeri.
Selanjutnya Lima Dokumen Keesaan Gereja kemudian diselaraskan dalam Dokumen Keesaan Gereja. Hal ini terjadi dalam Sidang Raya XIII PGI di Palangkaraya pada 24-31 Maret 2000. Dalam merealisasikan ini gereja-gereja anggota sejak 1994 mulai berbenah dari penekanan pada aspek teks LDKG menuju pada aspek yang terkait dengan hakikat, fungsi dan wujudnya. Perkembangan ini kemudian memunculkan pemahaman bahwa (1) Lima Dokumen Keesaan Gereja merupakan benih dari Gereja Kristen Yang Esa; (2) Lima Dokumen Keesaan Gereja mengandung pemahaman teologi dasar yang perlu diungkapkan secara jelas baik tulisan maupun artinya dengan metode-metode yang sesuai untuk semakin mewujudkan Gereja Kristen Yang Esa; dan (3) Lima Dokumen Keesaan Gereja yang sudah diselaraskan (dalam Dokumen Keesaan Gereja) dapat dijadikan acuan bagi struktur PGI 2000 – 2005.
Yang menarik dalam Dokumen Keesaan Gereja , Dokumen Pemahaman Bersama Iman Kristen ditempatkan sebagai posisi pertama, dan ini berbeda dengan Lima Dokumen Keesaan Gereja yang menempatkannya kedua setelah Pokok-pokok Tugas Panggilan Bersama. Alasannya adalah bahwa Dokumen Keesaan Gereja yang merupakan benih yang masih harus bertumbuh butuh untuk dimengerti secara baik, paling tidak dalam pemahaman teologi dasar, sehingga PBIK mendapatkan tempatnya yang pertama. Adapun Pokok-pokok Tugas Panggilan Bersama yang digagas adalah sesuai dengan kondisi kongkrit yang harus disikapi bersama oleh gereja-gereja anggota PGI, jadi sifatnya periodik.
Kemudian dalam Dokumen Keesaan Gereja Pokok-pokok Piagam Saling Mengakui dan Saling Menerima (PSMSM) maupun Menuju Kemandirian Teologi, Daya dan Dana (MKTDD) dihisabkan dalam Dokumen yang baru diadakan, yaitu Dokumen Oikumene Gerejawi (OG). Sungguh menarik pernyataan Pak Chris , bahwa OG dialaskan pada konsep dasar keesaan gerejawi, yang intinya di satu pihak gereja-gereja anggota PGI menyadari akan kemustahilan dalam mewujudnyatakan Gereja Kristen Yang Esa, namun di pihak lain kasih dan kuasa TUHAN mampu mengatasi kemustahilan itu, yaitu menyatukan gereja-gereja-Nya demi penyatuan dan kesatuan umat manusia. Yang menarik adalah dari awal konsep Gereja Kristen Yang Esa diterima begitu optimis dapat direalisasikan, namun ketika menyadari keberadaannya, maka dalam dokumen Oikumene Gerejawi seolah rasa optimis itu semakin surut, dan tampaknya gereja semakin sadar diri, bahwa segala pengertian harus berpaling pada yang kuasa, yaitu TUHAN sendiri. Namun demikian dengan sadar diri ini muncullah niat positif, karena dijelaskan pula bahwa untuk mewujudnyatakan gereja yang esa, PGI juga berupaya untuk tidak saja bergerak dalam lingkup anggotanya saja, namun juga menyentuh seluruh gereja di luar PGI.
3. Pergumulan antara Menjadi Satu dan Menjadi yang paling Benar, sebuah Kesimpulan
“… Dan Aku telah memberikan kepada mereka kemuliaan, yang Engkau berikan kepada-Ku, supaya mereka menjadi satu, sama seperti Kita adalah satu: Aku di dalam mereka dan Engkau di dalam Aku supaya mereka sempurna menjadi satu, agar dunia tahu, bahwa Engkau yang telah mengutus Aku dan bahwa Engkau mengasihi mereka, sama seperti Engkau mengasihi Aku,” Nats tersebut diambil dari Yohanes 17: 22-23, yang merupakan doa Tuhan Yesus bagi murid-muridNya. Menjadi satu adalah suatu yang diharapkan terjadi bagi para murid Tuhan Yesus, dari dulu sampai sekarang. Perkembangan jemaat yang adalah murid-murid Tuhan Yesus, yang dihimpunkan dalam gereja begitu pesatnya, namun seiring dengan hal itu perbedaan-perbedaan dalam memahami kehidupan Kristiani menjadi semakin tajam. Hal itu diperparah dengan begitu sulitnya memahami pribadi Yesus itu sendiri dalam kerangka karya yang telah dikerjakan-Nya. Perbedaan-perbedaan yang terjadi akhirnya menjurus pada perpecahan-perpecahan jemaat. Itu pula yang sempat menjadi bahan pergumulan Paulus, sehingga dalam salah satu suratnya, yaitu kepada jemaat di Korintus, Ia mengingatkan bahwa sebagai orang Kristen, jemaat adalah satu tubuh Kristus meskipun banyak anggotanya (I Kor. 12:12-31).
Bila dalam tradisi jemaat awal yang dicatat dalam Alkitab kita dapat melihat akar-akar perpecahan, maka dalam gereja-gereja masa kini kita akhirnya dapat melihatnya dalam beraneka ragamnya denominasi gereja, demikian pula yang terjadi di Indonesia. Keanekaragaman tersebut tidak lepas dari sejarah Pekabaran Injil di Indonesia, yang dilakukan oleh Badan-Badan Pekabaran Injil Belanda dan Jerman. Meskipun Badan-badan PI itu pada masanya tidak memandang denominasi gereja, namun dalam perkembangannya warna denominasi akhirnya mengemuka juga. Hal itu terjadi ketika jemaat yang terkumpul hendak mengumpulkan diri dalam dalam suatu wadah gereja. Dan dalam hal itu berarti akan berbicara tentang organisasi. Ketika berbicara tentang organisasi, maka corak organisasi gereja tertentulah yang akan dipilih, demikian pula corak pengajarannya – akibatnya berkembang pulalah gereja-gereja di Indonesia dengan beraneka pilihan denominasinya. Menjadi masalah sekarang akankah gereja-gereja di Indonesia menyadari keberadaan dirinya berbeda satu sama lain, ataukah akan melihat dalam kebersamaannya? Kemudian muncullah ide untuk melihat bahwa gereja-gereja hendaknya memandang dirinya sebagai gereja yang esa, hal itu terjadi dengan terbentuknya Dewan Gereja Indonesia (25 Mei 1950) yang kemudian merubah diri menjadi Persekutuan Gereja Indonesia (Oktober 1984). Adapun produk yang menunjukkan bahwa Gereja-gereja di Indonesia menyadari keesaannya termaktub dalam Dokumen Keesaan Gereja (semula Lima Dokumen Keesaan Gereja) sebagai panduan penghayatan keesaan gereja, sebagaimana kita bahas sebelumnya.
Permasalahannya meskipun PGI sudah ada dan selalu bersidang untuk membicarakan perkembangan-perkembangan yang terjadi dalam kehidupan gereja maupun perkembangan keesaan gereja, namun saya pribadi melihat sampai tingkat jemaat hal itu belum terealisasi dengan baik. Terbukti dengan kasus-kasus yang telah saya kemukakan di awal. Bolehlah para utusan yang bersidang dalam Sidang PGI memutuskan ini dan itu, namun di lapangan bisa jadi berkata lain. Ini terjadi karena jemaat begitu terbukanya dalam menerima pengajaran. Banyak jemaat yang suka “jajan” ke gereja lain yang sebenarnya berbeda dalam faham pengajaran. Dan jemaat ini lalu membagikan apa yang sudah diterimanya kepada anggota jemaat yang lain di gerejanya. Lalu timbullah kecurigaan, bahwa gereja “A” telah dengan sengaja mengajarkan sesuatu yang bertentangan dengan faham pengajaran gereja “B”. Padahal seringkali bukan orang-orang dari gereja “A” yang berinisiatif melakukannya, justru jemaat dari gereja “B”lah yang melakukannya. Akhirnya terjadilah protektif yang berlebih-lebihan terhadap jemaat. Hubungan baik enggan dilakukan, dan tumbuhlah tembok-tembok pemisah yang menyulitkan perwujudan Gereja Kristen Yang Esa. Berkaca dari sejarah, gereja-gereja anggota PGI menyadari bahwa Kesatuan Gereja adalah keniscayaan, namun berkaca dari sejarah pula hal untuk menuju ke sana sangat sulit. Perlu kedewasaan dan kemauan untuk berdialog yang intensif dan dalam kasih. Tampaknya perlu kita sadari bahwa perdebatan kebenaran yang sering menjadi perbedaan pendapat dalam gereja-gereja bukanlah perbedaan pendapat layaknya Tuhan Yesus dengan ahli-ahli Taurat, namun merupakan perbedaan antara murid-murid Yesus. Jikalau demikian, ketika kita sampai pada kebuntuan, maka kita wajib bertanya pada guru kita. Apa yang kira-kira akan Tuhan Yesus katakan dalam menyikapi kasus kita? Mungkin saat ini Dia sedang sedih menyaksikan murid-murid-Nya beradu kebenaran, sehingga kesatuan dalam Tuhan sebagaimana yang Dia cita-citakan mengalami hambatannya. Bagaimana orang Kristen bisa maju kalau tidak ada kesatuan, dan bagaimana mau saling membantu kalau ada rasa permusuhan. PGI sudah memberi contoh dengan Dokumen Keesaan Gerejanya. Bagi saya ide Gereja Kristen Yang Esa masih dapat diwujudkan bila ide awal Dokumen Keesaan Gereja (tanpa penjabarannya) ditonjolkan kembali, yaitu : (1) Satu Pengakuan Iman; (2) Satu wadah bersama; (3) Satu tugas panggilan dalam satu wilayah bersama; (4) Saling mengakui dan saling menerima; dan (5) Saling menopang. Tapi ya itu tadi, maukah kita untuk tidak merasa satu-satunya yang paling benar. Penting mana menjadi satu atau menjadi yang paling benar? Hal ini benar-benar belum selesai. Sampai saat ini kita masih belum bisa bersatu….
TEOLOGI
Syalom….
Saya sangat tertarik dengan artikel ini.
Pada dasarnya saya sangat setuju dengan konsep Gereja yang Esa.
Gereja yang Esa, ini adalah suatu konsep ideal yang harus kita anut bersama sebagai umat Kristen. Sudah saatnya umat Kristen harus introspeksi diri, sebenarnya apa yang kita harus lakukan didalam “keanekaragaman” yang ada didalam umat Kristen ini. Kita adalah satu tubuh yang dibangun atas satu tujuan, yaitu untuk bersama-sama malaksanakan Amanah Agung Allah di dalam dunia ini.Ibarat tubuh yang memiliki bermacam-macam bagian tubuh dengan fungsi yang berbeda, demikianlah seharusnya umat Kristen harus bersatu walau dengan keanekaragaman ” Fungsi”, namun saling mendukung dan saling menopang.
Organisasi Gereja adalah wadah yang dibentuk didalam rangka persatuan dan kesatuan umat kristen, tidak hanya di Indonesia, namun di dunia yang fana ini. Organisasi ini harus menjadi jembatan bagi adanya perbedaan yang ada.Saya sangat tertarik dengan ilustrasi yang digambarkan penulis yang mengatakan bahwa adanya perbedaaan diantara umat Kristen itu adalah ibarat perbedaaan yang ada di antara murid-murid Kristus, bukan dengan para ahli taurat. Oleh karena itu idealnya, Organisasi Gereja dibuat bukan untuk membuat suatu perpecahan, namun membuat dan menciptakan kesatuan di dalam tubuh Kristus yang didalamnya terdapat banyak perbedaan fungsi tadi.
Sekaranglah saatnya kita melangkah bersama untuk melaksanakan Amanah Agung Allah bagi dunia ini, tanpa menjadikan perbedaan sebagai perpecahan, namun perbedaan sebagai persatuan.
Biarlah kemuliaan Allah terpancar melalui hidup kita.
Tuhan memberkati
Comment by Atur Mangatas Simatupang — October 26, 2007 @ 2:34 am
Syalom… Nama saya Ivan, saya mau tanya sesuatu. Seperti yang kita ketahui banyak berbagai macam gereja kristen di Indonesia, antara lain Tiberias, GBI, GKI, HKBP, & masih banyak lagi. Dari semua gereja tersebut mengajarkan hal yg berbeda-beda. Kita ambil contoh aja antara GKI & Tiberias. Ke-2nya mengajarkan hal yang beda. Misalnya untuk perjamuan kudus & minyak urapan, untuk di GKI perjamuan kudus hanya dilakukan bagi orang yg sudag di baptis sidi ( dalam arti anak di bawah umur belum diperbolehkan ), bagi yg belom tidak boleh & di GKI ( seperti yg saya tau ) tidak ada yg namanya minyak urapan. Sebaliknya untuk gereja Tiberias semuanya itu diperbolehkan & ada ( perjamuan kudus & minyak urapan ). Nah yang mau saya tanyakan adalah mana yg benar? Sampai sekarang ini saya masih binggung.
Jadi saya mohon bales e-mail saya ini supaya saya tau kebenarannya. Thank’s… God Bless You….
Comment by Ivan — October 20, 2008 @ 7:34 am