Sekilas Potret Perempuan dalam D U N I A I S L A M
Karya: Martin Krisanto N., Kategori: Pilihan Mahasiswa
PENDAHULUAN
Karya tulis ini hendak mengupayakan sebuah sketsa tentang sebagian pandangan beberapa tokoh Muslim maupun dari beberapa media yang tengah menyoroti topik-topik dalam memperhatikan berbagai hal yang berkenaan dengan perempuan. Tentu dengan harapan bahwa sebagai pihak diluar Muslim yang berusaha obyektif, dapat belajar mengenai konsep-konsep berteologi dari sudut pandang Muslim sendiri. Sumber-sumber yang diacu sebagian besar berasal dari Jaringan Islam Liberal (JIL), yang dalam hal ini menjadi sorotan utama selain beberapa sumber literatur yang lain.
Inspirasi utama muncul ketika diperhadapkan pada suatu tindakan kontroversial yang dilakukan oleh Amina Wadud-Muhsin, seorang professor perempuan pada Universitas Commonwealth di Richmond, Virginia, dimana ia memimpin salat Jumat yang diikuti lebih dari 100 orang laki-laki dan perempuan , demikian pula dengan Maryam Mirza, gadis 20 tahun yang tampil sebagai khatib salat Id di Masjid Asosiasi Muslim AS di Toronto, Kanada . Teologi seperti apakah yang sedang digali oleh tokoh-tokoh feminis Islam? Bagaimanakah konsep-konsep yang ditawarkan oleh mereka dalam peranannya membangun wacana perjuangan kesetaraan jender dan pembebasan kaum perempuan dari penindasan di Indonesia? Setidaknya kita dapat bersama-sama mempelajari dan mengambil hikmah dari upaya ijtihad yang bergulir untuk lebih lanjut dibawa dalam dialog inter-religius yang sehat dan saling membangun bahkan sebagai bahan introspeksi diri.
Semoga keterbatasan diskursus yang akan diangkat tidak mempengaruhi obyektifitas dalam memberikan penilaian atas pendapat-pendapat yang ada, mengingat bahwa untuk menyatakan apakah sesungguhnya perempuan Indonesia akhir-akhir ini merupakan korban ketidak setaraan jender ataukah korban dari kekerasan tentu dapat di analisa lebih jauh secara mendalam. Sudah tentu bahwa kesenjangan konteks dari tiap tokoh tidak dapat diabaikan, namun ini bukanlah suatu penghalang untuk terjadinya pertukaran wacana yang memungkinkan terjadinya proses transformatif antar konteks.
PEREMPUAN DAN SIMBOLISASI
Jilbab sebagai salah satu monumen simbolisasi yang melekat terutama pada kaum perempuan, ini merupakan pendekatan yang lebih bersifat dogmatis dan kurang memperhatikan aspek-aspek ke-manusiawi-an dari perempuan itu sendiri. “Sementara perempuan adalah manusia yang mempunyai akal budi. Bahkan menurut Ibn ’Arabi, seorang sufi yang filsuf, perempuan merupakan manifestasi Tuhan yang paling sempurna” tentulah pernyataan ini seakan diabaikan begitu saja karena pandangan yang cenderung merendahkan kaum wanita. Permasalahan jilbab pada konteksnya tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan dikarenakan ”alasan rasionalnya” (al-’illah). Alasan pertama, ”supaya mereka mudah dikenal” (dzâlika adnâ an yu’rafna) dan kedua, ”agar mereka tidak diganggu” (fa lâ yu’dzayna).
“Dalam kasus jilbab, jika dipandang dalam kerangka dogma, maka mau tidak mau, suka tidak suka, seorang Muslimah wajib berjilbab sesuai syariah. Namun di luar kerangka dogma, tentulah perkara jilbab berjilbab ini akan bersentuhan dengan nilai-nilai setempat. Dan bicara nilai-nilai, tentu saja bersifat relatif. Beda tempat/kondisi, nilai jilbab akan berbeda. Jika fungsi berjilbab adalah menutup aurat wanita, maka nilai dan batasan aurat itu tentunya berbeda di setiap daerah dan zaman. Memakai jilbab bisa jadi sangat perlu di suatu kondisi/daerah tertentu, bisa juga menjadi sangat tidak perlu. Dan tentunya ini tidak hanya berlaku secara dogmatis bagi Muslimah saja, namun untuk semua wanita yang sudah akil balig (jika kita berpikir secara pragmatis)”
Jika kita cenderung berpikir secara dogmatis terhadap suatu ajaran, kita akan terjebak untuk mencari-cari pembenaran “rasional” terhadap dogma yang terlanjur kita anut itu, agar apa yang kita lakukan terlihat pantas.
Nazira Zein-ed-Din dalam tulisannya menyatakan: “Sebagaimana dunia maju yang tidak berjilbab menyadarinya, bahwa perilaku yang baik dan terhormat berasal dari suara yang didasari oleh prinsip-prinsip mulia dan kebajikan. Kita berpandangan dangkal jika berfikir bahwa jilbab bisa menghindarkan perempuan dari kejahatan dan sisanya yang melebihi satu setengah milyar di dunia sebagai pihak yang salah dan sementara kita menganggap pihak yang benar”
Kedekatan agama dengan simbol-simbol secara bijaksana tidak akan menenggelamkan nilai-nilai yang justru lebih esensial, sementara dogma-dogma agama sebagai langkah sistematika nilai-nilai itu bukanlah suatu dogma yang statis melainkan suatu dogma yang dinamis. Ke-dinamisan inilah yang menentukan sehat atau tidaknya suatu dogma bertumbuh dalam penerapan hidup sehari-hari.
PEREMPUAN DAN POLITIK
Perempuan lebih sering menjadi korban dari politik penguasa yang bukan kebetulan di representasikan oleh kaum pria. Menarik apa yang diamati oleh Lily Zakiyah Munir tentang diformalkannya syariat di Aceh, padahal syariat sudah ada di Aceh sejak abad 16 (Iskandar Muda) sementara formalisasi akhir-akhir ini semata-mata adalah bisnis politik Abdullah Puteh menyambut hadiah status otonomi penuh UU no. 4/1999 guna menarik hati rakyat sekaligus menjadi obat penenang dan pengaman Aceh ditengah buramnya kondisi keamanan dan ketidakjelasan penyelesaian dengan GAM.
Dampak formalisasi syariat lebih merupakan euphoria (kesenangan sesaat) dengan merazia jilbab, mengarak wanita tuna susila dan menggunduli rambutnya, juga remaja yang tertangkap basah berpacaran di masjid raya Baiturrahman. Perempuan yang bernasib sial karena jeans-nya digunting hingga tampaklah pahanya, juga pengguntingan rambut gadis yang tidak berjilbab ditengah lalu lintas jalan raya. Sementara penyakit sosial seperti prostitusi tetap ada di Aceh. Memakai jilbab yang merupakan keyakinan beragama para individunya bergeser menjadi formalisasi dan tekanan sosial dan perasaan risih saja.
Sifat politis penerapan syariat mempertajam simbolisasi, cenderung mengarah ke ‘Arabisme’ dan belum menyentuh hakikat keadilan atau kesejahteraan yang diharapkan rakyat. Banyak masyarakat yang apatis, tidak peduli karena yang diharapkan adalah perdamaian, berakhirnya konflik, keadilan dan penghapusan kemiskinan dan kekerasan. Yang diharapkan adalah penerapan syariat yang kaffah, yang mencakup semua aspek kehidupan sehingga tidak ada lagi kezaliman penguasa terhadap rakyat yang tak berdaya yang termasuk diantaranya adalah perempuan sendiri.
Dari pilkada Banten, berbagai media memperkirakan pasangan Ratu Atut Chosiyah – Mohammad Masduki berpeluang besar untuk menang dan menjadikan seorang gubernur perempuat pertama di Indonesia sebaliknya di NAD perempuan tersingkir dari kancah politik, hanya 5 perempuan dari 258 calon yang lolos seleksi. Beberapa faktor yang menyebabkan adalah besarnya dana untuk membeli tiket pencalonan, lemahnya jejaring di kalangan kelompok masyarakat sipil, sistem kompetitif, syarat kemampuan baca al-Qur’an (merontokkan kandidat perempuan), rendahnya pemahaman prinsip demokrasi dan konteks lokal. Belum lagi jika meninjau kepada perempuan sendiri, Ani Soetjipto menyatakan “Kampanye perempuan pilih perempuan adalah ilusi yang tidak terbukti bisa bekerja dalam realitas” rasionalitas seringkali tidak mempertimbangkan jenis kelamin dikala kinerja perempuan yang berada dalam jabatan politik formal juga masih dipertanyakan efetivitasnya dalam menyuarakan kepentingan masyarakat.Situasi seperti inilah yang memperberat perjuangan politik perempuan, karena politik lokal menjadi arena yang sulit dan kompleks. Reformasi demokrasi di tingkat lokal belum membawa perubahan yang signifikan pada kehidupan perempuan dan keadilan sosial bagi mereka.
Dalam dunia politik praktis, secara cermat Burhanuddin memaparkan pengamatannya terhadap salah satu partai dakwah di Indonesia yang notabene memiliki partisipasi politik perempuan yang relatif tinggi (PKS) dan ternyata tidak diikuti representasi politik yang sepadan. Kuatnya pengaruh paham Islamic exceptionalism bahwa tempat yang layak bagi mar’ah al-shalihah (perempuan salehah) adalah rumah, segregasi seksual dalam ruang dan afirmasi positif para konstituen partai (PKS) atas agenda-agenda Islamis, diyakini sebagai penyebab rendahnya representasi politik perempuan di partai ini.
Diskusi diatas mengindikasikan bahwa sistem politik yang mengarah kepada penyatuan kedua pilar yaitu agama dan negara sebagai salah satu sumber yang berdampak terjadinya penindasan terhadap perempuan. Demokrasi sejauh ini menjadi suatu konsep yang problematik dan mengundang banyak pertanyaan, egalitas terhadap perempuan terlihat kabur ditelah kabut tebal yang diunggul-unggulkan sebagai pilar utama yang menjanjikan kehidupan yang lebih manusiawi yakni agama atau “agama?”. Semoga apa yang dikatakan Miranty Abidin tentang SBY selaku presiden yang menyatakan komitmennya untuk memberikan dukungan bagi program utama kaum perempuan, yaitu memprioritaskan pendidikan dan kesehatan tidak kandas begitu saja. Sementara slogan pemberdayaan perempuan Indonesia yang dinilai relevan karena jumlahnya yang besar sebagai aset bangsa bukan suatu cita-cita belaka.
POLIGAMI
Secara tajam Dr. Asma Barlas, seorang feminis Muslim asal Pakistan mengatakan: “Sangat penting melihat konsep poligami dari sudut pandang sejarah. Kita tahu, tidak seorang Nabi pun melakukan monogami kecuali Nabi Isa. Nabi Daud, rajanya bangsa Israel, memiliki 900 harem. Dalam Islam, praktek poligami juga sudah dibingkai dalam syarat-syarat yang ketat. Saya termasuk orang yang meyakini bahwa persetujuan al-Qur’an pada poligami, secara spesifik hanya diperuntukkan bagi perempuan yatim yang ada dalam pengasuhan, disertai dua-tiga persyaratan lagi. Itu sangat sulit dilakukan. Tapi bagi saya, kebanyakan muslim yang memiliki lebih dari satu istri sangat tidak Qurani, karena mengabaikan ajaran al-Qur’an yang menyebutkan bahwa pernikahan tidak boleh dilakukan demi nafsu itu sendiri. Beritahu pada saya lelaki yang menikahi lebih dari satu istri demi untuk menggapai kesalehan! Lebih dari itu, pernikahan bukan hanya untuk memuaskan birahi laki-laki. Dalam al-Qur’an tidak pernah disebutkan bahwa lelaki diberi karunia nafsu atau libido yang lebih dari perempuan”
Di masa awal generasi Islam, poligami dibolehkan karena perbandingan jumlah laki-laki yang lebih sedikit dari perempuan akibat perang, dengan dalih melindungi (dari budaya masyarakat Arab Jahiliyah) dan mengayomi sekaligus menunjang penyebaran agama serta mencegah timbulnya konflik antar suku. Di Indonesia, poligami telah ada sebelum islam datang, walau islam datang dan membatasinya menjadi empat orang maksimal dengan syarat ketat yang bagi sejumlah pemikir muslim tidak mungkin bisa terpenuhi oleh seorang laki-laki. “Asas keadilan tentu bukan sekadar keadilan kuantitatif semacam pemberian materi atau waktu gilir antar-istri, tapi mencakup keadilan kualitatif (kasih sayang yang merupakan fondasi dan filosofi utama kehidupan rumah tangga). Itulah mengapa di ujung ayat yang sering dijadikan dasar bagi kebolehan (mubahah) praktik poligami Tuhan mewanti-wanti, “Dan apabila kamu takut tidak bisa berbuat adil, maka nikahilah seorang saja” [QS. 4:3]. Itu berarti ideal moral yang dicanangkan al-Qur’an adalah praktik monogami”
Poligami melahirkan banyak persoalan yang mengancam keutuhan rumah tangga. Sering timbul percekcokan. Belum lagi efek domino bagi perkembangan psikologi anak yang lahir dari pernikahan poligami. Sering mereka merasa kurang diperhatikan, haus kasih sayang dan, celakanya, secara tak langsung dididik dalam suasana yang kedap perselisihan dan percekcokan. Alangkah baiknya mempertimbangkan kembali praktik poligami mengingat syarat adil yang diminta teks tidak mungkin bisa dipenuhi. Setidaknya wacana inilah yang bisa digumulkan ulang menanggapi figur-figur masyarakat baik yang merepresentasikan agama seperti A.A. Gym ataupun Yusril Izra Mahendra sebagai menteri negara urusan hukum dan tata negara.
BERANI MEMBONGKAR PARADIGMA
“Perjuangan kaum perempuan untuk meraih kesetaraan jender selalu terbentur tembok berlapis. Aspek-aspek tertentu dari unsur politik, ekonomi, sosial, budaya dan agama, turut membentuk pusaran penindasan (circle of oppressions) yang tak berkesudahan bagi kaum perempuan” Sudah merupakan suatu kenyataan sepanjang masa, bahwa perempuan dalam tradisi kuno sampai pada praktik hari ini merupakan kaum yang senantiasa ditindas. Berbagai peristiwa semacam itu telah disaksikan dipelbagai belahan dunia, tanpa perlu melihat dahulu berada pada tradisi atau kekuasaan politik atau etnis tertentu. Namun bukan berarti bahwa perjuangan untuk keluar dari tekanan-tekanan yang bersifat jender pada waktu lampau tidak ada, justru sumbangan besar dari sejarahlah yang memungkinkan keberhasilan perjuangan perempuan pada masa kini.
Seperti yang dikatakan Abd Moqsith Ghazali ketika “Ibnu Katzir dalam al-Bidayah wa al-Nihayah (Juz II, hlm. 59) mengutip satu pendapat yang menyatakan bahwa tak tertutup pintu bagi hadirnya nabi perempuan. Dikemukakan bahwa Maryam atau Bunda Maria adalah salah seorang nabi. Perempuan lain yang diangkat menjadi Nabi, menurut pendapat ini, adalah Sarah (ibu Nabi Ishaq, isteri Nabi Ibrahim), dan ibu Nabi Musa”. Wahyu hanya terjadi pada diri seorang nabi dan bukan hanya turun kepada laki-laki, melainkan juga kepada perempuan, al-Qur’an telah menunjukkan bahwa Tuhan tak melakukan diskriminasi jenis kelamin dalam pewahyuan sekaligus kenabian.
“Teks suci (baca: Al Qur’an) tidak perlu diragukan kebenarannya. Namun ketika teks tersebut hidup di masyarakat, terjadi banyak distorsi. Distorsi tersebut terutama disebabkan pola pikir patriarkhis yang telah mengakar kuat di dalam masyarakat”. Demikianlah Sakdiyah Makruf yang secara tajam berusaha mengajak masyarakat untuk kritis, karena “akar” ini telah membawa banyak mitos yang dilegitimasi oleh agama, misalnya: secara romantik dikatakan bahwa perempuan perlu “perlindungan” yang berujung domestikasi dan dominasi, “lemah lembut” sama dengan lemah akal, lemah iman. Lalu “mitos-mitos yang berkembang secara tradisional ini makin dikukuhkan dengan munculnya perda-perda syariah Islam di banyak daerah di seluruh Indonesia. Perda-perda tersebut mencakup beberapa aturan yang kebanyakan mengatur tubuh perempuan”
Salah satu contohnya adalah Perda Tangerang mengenai pelacuran yang menyebabkan multitafsir (menurut pakar hukum dan para akademisi), akibatnya tidak jarang terjadi salah ciduk yang berakhir dengan pencemaran nama baik. Selain itu, perda yang bias jender ini juga tidak pernah menjangkau laki-laki hidung belang yang menjadi pelanggan.
Contoh lainnya adalah perkara kontroversial pada pendahuluan di atas, yakni merealisasikan perubahan ala Amina Wadud dan Maryam Mirza dimana sebagian intelektual muslim dan ahli fikih yang mengkaji secara tekun sudah sepakat bahwa masalah “imam perempuan” adalah masalah konstruksi sosial-budaya semata yang sangat erat kaitannya dengan masyarakat Arab yang patriarkis. Dengan kata lain, ia bukan merupakan bagian dari doktrin agama yang benar-benar datang dari Tuhan. Dr Khaled Abou el-Fadl, ahli fikih dari UCLA, misalnya menegaskan bahwa tak ada larangan dari al-Qur’an tentang masalah ini. Sementara K.H. Husein Muhammad, kiai\ asal Cirebon, meyakini bolehnya perempuan mengimami shalat di depan jamaah campuran.
TENTANG TAFSIR AL QUR’AN
Bagi Dr. Asma Barlas , yang lebih penting adalah bagaimana mencermati politik penafsiran atas al-Qur’an itu sendiri. Al-Qur’an diwahyukan secara partikular dan universal. Karena secara partikular al-Qur’an diwahyukan pada abad ke tujuh, tidak seorangpun patut menganggap bahwa seperti itulah seharusnya hukum Islam yang diterapkan saat ini. Maka kita tidak akan mengatakan semua itu relevan untuk kehidupan saat ini, tetapi al-Qur’an juga bersifat universal, seperti dalam konsep kesopanan seksual.
Tafsir mengenai Adam dan Hawa mencerminkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, mengenai relasi diantara mereka maka konsepsi qiwamah dan qawwam yang sering dipakai untuk melegitimasi penguasaan laki-laki atas perempuan. Penafsiran ulang terhadap konsepsi tersebut dapat didasarkan atas ayat-ayat kemanusiaan, keadilan dan kesederajatan. Laki-laki dan perempuan diciptakan sebagai manusia dari entiti yang sama (QS. An-Nisa, 4:1) yang membedakan adalah kwalitas kiprahnya. Keduanya dituntut untuk mewujudkan kehidupan yang baik dengan melakukan kerja-kerja positif (QS, An-Nahl, 16:97). Keduanya memiliki hak yang sama untuk memperoleh balasan yang layak atas kerja-kerja yang dilakukan (QS. Al-Ahzab, 33:35). Mengenai konsep qiwamah yang didasarkan pada QS. An-Nisa, 4:34- yang melarang kepemimpinan perempuan dapat dikaji ulang. Ini hanya dibenarkan jika potensi kepemimpinan nyata tidak dimiliki oleh perempuan yang ada pada saat itu. Persoalan terletak bukan pada jenis kelamin tetapi pada kemampuan, keahlian dan kekuatan riil sosial politik. Tafsir ini diposisikan sebagai persoalan parsial yang ditundukkan pada ayat-ayat prinsip mengenai kemanusiaan dan kesederajatan.
Dalam hal poligami, al-Qur’an merekam praktik itu sebab ia adalah realitas sosial masyarakat saat itu. Tak terlalu salah jika Thaha Husein (1889-1950) dalam Fi Syi’r al-Jahili (tt. h. 25-33), dengan berani mengambil hipotesa bahwa al-Qur’an pada dasarnya adalah cermin budaya masyarakat Arab Jahiliyah (pra-Islam). Karena itu, seruan poligami dalam teks itu harus dipandang sebagai sebuah proses yang belum final dan masih terbuka bagi “pembacaan lain” sesuai dengan konteks sosial kontemporer.
Mengenai kekerasan terhadap wanita, Ulil mengatakan bahwa Allah lebih besar dari teks agama sendiri. Komentar inilah yang diutarakan menanggapi penghayatan Amina Wadud tentang surah An Nisa’ (4:34) yang arti keseluruhannya: laki-laki adalah gawwam atau pemimpin bagi perempuan karena keunggulan-keunggulan yang diberikan Allah kepada satu atas yang lain; jika kalian khawatir akan adanya nusyuz atau sikap membangkang dari istri, ajarlah istri-istri kalian dengan cara yang berjenjang; pertama, nasihatlah mereka, lalu janganlah tidur seranjang dengan mereka untuk beberapa hari, lalu pukullah mereka, demikianlah tahap demi tahap. Bagi Amina teks ini menimbulkan pertanyaan apakah Quran memperbolehkan kekerasan dalam rumah tangga, baginya Islam adalah agama keadilan dan properdamaian, sekaligus antidiskriminasi dan antikekerasan. Menurutnya, iman kepada Allah lebih besar dari teks-teks yang diturunkan oleh Allah itu sendiri. Bagi Ulil, kebimbangannya sama dengan Amina, terkadang kebimbangan menjadi benih bagi sesuatu yang “baru”.
REFLEKSI & PENUTUP
Sebagai orang Kristen, mengamati diskusi jender dalam perbincangan Islam memberikan manfaat tersendiri. Jikalau ada upaya keras untuk memaknai kembali segala bentuk pemahaman yang tidak berpijak kuat pada nilai-nilai yang lebih luhur seperti kemanusiaan, keadilan atau kesetaraan dan perdamaian maka agama sudah seharusnya memeriksa kembali dan mengkoreksi pemahamannya. Upaya ini sangat sehat dilakukan mengingat kecenderungan agama yang senantiasa ingin mencapai suatu kemapanan tertentu. Alangkah bijaksananya bila agama sebagai pemegang pilar moralitas bangsa terpisah dengan pilar-pilar lainnya agar secara lebih sehat dapat menawarkan paradigma-paradigma baru tanpa harus dicurigai telah disisipi oleh motif-motif pilar lain seperti ekonomi, politik atau budaya yang tidak mempunyai tugas khusus untuk menegakkan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh agama.
Dalam kehidupan agama sendiri adalah penting mempunyai kepekaan terhadap permasalahan jender. Masyarakat sekitar yang cenderung tidak menyediakan nuansa kesetaraan tanpa disadari kerap kali mempengaruhi perilaku yang bias jender. Perilaku yang diikuti begitu saja tanpa suatu kekritisan maka lama-kelamaan akan membentuk pola pandang dan pola hidup yang bias pula. Narasi-narasi pada alkitabpun tidak bebas dari bias tersebut sehingga tanpa langkah tafsir yang lebih kritis, dogma akan menjadi “senjata makan tuan” yang tidak dapat dihindari dan kembali perempuanlah menjadi korban.
Tentulah berbagai pendapat dalam paper yang dipresentasikan oleh kaum Islam Liberal belum mewakili pendapat kaum Muslim secara umum di Indonesia. Belum lagi sorotan dari pihak-pihak yang berseberangan sama sekali dengan mereka. Keadaan yang serba pro-kontra dikalangan islam justru merupakan keadaan yang dapat membesarkan hati para pejuang reformasi dan transformasi masyarakat di Indonesia. Setidaknya ini sebagai pertanda bahwa agama merupakan dunia yang masih terus belajar dan sebagai sumber pelajaran ketika dipertemukan dengan berbagai kompleksitas hidup.
TEOLOGI
masalah jilbab:jilbab adalah wajib bagi setiap perempuan islam, jadi jangan pernah merasa minder oleh keadaan lingkungan yg tidak memakai jilbab mengapa musti malu, yg musti malu orang yg aurat nya terbuka.
Comment by fahhad — June 10, 2009 @ 4:07 am
jangan pernah malu menjadi umat islam,agamamu2 agamaku2 kita di kubur masing,bawalah yg kau percaya dan aku bawa yg aku percaya.
karena orang islam bukan domba2 tersesat.
Comment by fahhad — June 10, 2009 @ 4:18 am
wahai saudara ku..ingat lah bahwa Firman ALLAH..QS 6:12″katakanlah:”kepunyaan siapakah langit dan bumi.”katakanlah”kepunyaan ALLAH.”Dia telah menetap kan atas diri-NYA kasih sayang.dia sungguh akan menghimpun kamu pada hari kiamat yang tidak akan ada keraguan padanya.orang-orang yang meragukan dirinya mereka itu tidak beriman.”
dan harap fahami juga firman ALLAH QS 64:14-15(bagaimana cara seorang manusia menyikapi ujian dan cobaan dari istri dan anak)
dan QS 9:20,89,111 dan QS 3:186 (agar kita mendapatkan kebenaran dari sisi ALAH)
demikian yg dapat saya syiarkan karena ALLAH akan menimpakan kemurkaan kepada orang yg tidak menggunakan akalnya(QS 10:100)
sebelum dan sesudah saya mohon maaf lahir bathin…
Comment by Daddy Arkatama — January 27, 2010 @ 6:32 am
Wahai Saudaraku sebangsa dan se-tanah air!
Sudahlah, jangan lagi saling menyakiti dengan ‘jogedan’ intelektual yg dangkal! Islam sebagai agama kebenaran sudah seringkali harus menerima ‘godaan’ seperti itu. Tidakkah engkau capai?? Menurutku, mari masing-masing kita jalani kehidupan beragama ini dengan baik dan benar, sesuai tuntunan agama masing-masing. Kalau toh seandainya, ada terbersit rasa tertarikmu pada Islam, alhamdulillah.. carilah guru yang benar. Yang boleh menuntunmu sampai kepada ‘api’nya Islam. Dan, Islam tiada pernah memaksamu untuk tertarik. Tetapi tiada pernah pula membiarkanmu menghardik. Sudahlah,… Semoga Allah SWT sentiasa mengampuni dosa dan kesalahan kita sebagai hambaNya.
Salam hormat saya kepada Tuan-Tuan dan Puan-Puan,
Comment by Sahid Teguh Widodo — February 12, 2010 @ 6:37 am