FORUMTEOLOGI
Karya tulis Anda menghidupkan kami

November 17, 2007

Revolusi Indonesia, Muhammad Natsir (1955)

Filed under: Islam di Indonesia, Artikel — admin @ 9:08 am

Dari buku: Charles Kurzman (ed), Wacana Islam Liberal
oleh: Martin Krisanto N.

Perjuangan melawan kekuatan politik yang terjadi sejak 1905 terus-menerus berlangsung melawan persenjataan kolonial, kekuatan non-materialnya adalah pendirian pada perintah Allah yaitu melawan segala bentuk eksploitasi manusia oleh manusia. Karakter bangsa yang lembut ber-metamorfosis dan berubah secara radikal menjadi berani luar biasa seakan menyimpan sekian rasa kekecewaan yang siap meledak. Seruan “Allah-u Akbar” membuka kunci di hati banyak orang, menggerakkan, membangkitkan kekuatan bagi segenap lapisan masyarakat yang ada pada saat itu. Potensi ini dapat dimanfaatkan oleh pemimpin yang menyadarinya atau sebaliknya dapat meledak dan menjadi pembakaran, untuk itu dicarilah jalan dengan 2 pertanyaan yang harus dijawab demi generasi berikutnya: Arti apa yang akan kita berikan kepada negara kita? Bagaimana kita memberi arti pada kemerdekaan?

Arti kemerdekaan, pertama adalah bersyukur kepada Allah yang pada waktu singkat (5 tahun) memberikan karunia yang besar berupa kemerdekaan (implikasi dari ajaran Islam: berterima kasih atas sebuah rahmat adalah kewajiban). Ekspresi rasa syukur adalah dengan membuat kemajuan, meningkatkan yang belum baik, menguatkan apa-apa yang belum kuat, menyempurnakan apa yang belum sempurna. Selain alam yang bersahabat tentulah kebudayaan yang tinggi serta karakter yang bagus dan watak yang tasamuh (pengikut-sertaan, kesabaran), dasar toleransi dimana perselisihan dan kekerasan bukan ciri khas kita. Tanah air kita masih segar dan memiliki kualitas geografis yang memadai untuk membuat jalan sendiri di masa depan.

Sebagai masyarakat Muslim, seperti yang telah ditanamkan oleh Nabi Muhammad saw., meskipun peperangan yang baru selesai itu menyebabkan pertumpahan darah dan sama sekali destruktif. Meskipun demikian, Nabi menganggapnya sebagai peperangan berskala kecil, jihad ashghar. Lalu ia melanjutkan dengan mengatakan bahwa masyarakat akan memasuki fase perkembangan revolusi yang disebut jihad akbar, yang lebih besar, dimana tidak ada pedang, tembakan, saling membunuh. Tetapi lebih sulit dari jihad sebelumnya, yakni perjuangan untuk mengembangkan kepribadian jihad al-nafs. Kepemimpinan Nabi Muhammad saw. Ini merupakan kepemimpinan yang revolusioner, yang menghapuskan setiap bentuk eksploitasi manusia oleh manusia dan menghapuskan kemiskinan dan kesengsaraan.

Secara praktis, menghapuskan kemiskinan adalah setiap individu harus menggunakan kekuatan atau tenaga untuk meningkatkan dan melipatgandakan produksi, meningkatkan penghasilan, sehingga mampu mengangkat kualitas hidup dan membagikan kekayaan serta kebutuhan pokok secara baik. Ajaran Islam menentang penimbunan yang tidak produktif, dan mendukung peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan umum, modal harus diproduktifkan dan tidak dimotivasi secara eksklusif oleh dorongan mengejar keuntungan melainkan memberi perhatian besar pada pengembangan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Tentang HAM, Manusia diajarkan untuk memperjuangkan haknya. Ia harus berusaha keras memperoleh haknya. Orang-orang yang menguasai hak-hak tersebut tidak akan begitu saja mau menyerahkan secara sukarela kepada orang yang pantas memiliki hak tersebut: ia akan mempertahankan apa yang ia yakini sebagai miliknya. Sebagai konsekuensi dari kesadaran hak ini dan kesadaran lainnya yang tidak berhak, akan muncul pertentangan antara para pemegang hak tersebut dengan orang yang berhak. Pendekatan Islam yang diletakkan oleh Nabi Muhammad saw.: “tidak sempurna iman seseorang bila ia tidak mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri”. Maka kelompok majikan dan kelompok pekerja bukan dua kelas sosial melainkan factor-faktor industri yang mempunyai fungsi, tanggung jawab dan bagian sendiri. Tiap individu mempunyai dua jenis kewajiban: fardlu ‘ain – kewajiban individu kepada Tuhan dan tidak bisa diwakilkan dan ditransaksikan.(ibadah salat, puasa, haji), fardlu kifayah – dilakukan untuk masyarakat, atas nama masyarakat sebagai aspek sosial, ekonomi dan politik. Keduanya tak terpisahkan. Dan berikut dengan bagaimana menjaga diri agar tidak masuk dalam fanatisme, fasisme (rasa patriotisme yang sempit dan berlebih-lebihan), totalitarianisme dan rasisme.

4 Comments »

  1. Perpaduan antara semangat keislaman dan nasionalisme saya rasa bisa membawa Indonesia menuju negara yang bermoral dengan kemerdekaan

    Comment by Subandi — May 2, 2008 @ 12:32 am

  2. Keterpurukan bangsa Indonesia lebih banyak disebabkan karena anak bangsa (baca terutama pajabat) tidak kuat melakukan Jihad Akbar, lemah melawan diri sendiri, melawan hawa nafsu keserakahan, kepada kekuasaan, kekayaan dll. Jihad akbar adalah potensi universal yang dimiliki setiap manusia (micro cosmos), tinggal bagaimana mengexplore dan mendayagunakan potensi tersebut untuk melawan diri sendiri yang telah terkontaminasi oleh alam luar.Pendayagunaan potensi tersebut adalah pilihan manusia, konsekuensi dari pilihan tersebut akan dipanen sesuai dengan kadar atau ukuran (takdir) yang ditentukan oleh Tuhan atas pilihan tersebut. Keterpurukan bangsa ini adalah hasil pilihan sebelumnya, tetapi pertanyaannya apakah pilihan tersebut secara sadar atau dibawah presure, baik presure yang kadar ringan atau berat. Timbul pertanyaan selanjutnya kenapa mereka tidak sanggup melawan presure tsb., mungkinkah karena kebutuhan hidup atau takut miskin, takut kehilangan jabatan dst.Jawabnya tentu sangat panjang dan beragam. Yang pasti semangat jihad akbar harus dikumandangkan terus apapun keyakinannya karena sangat relevan dalam situasi bangsa kita yang merana ini. Terimakasih (zh)

    Comment by Zamris Habib — May 18, 2008 @ 9:04 pm

  3. Revolusi konstitusi demokrasi independen menuju Indonesia baru” terinspirasi dari ide penulis sebagai penganggas, perumus dan konseptor yudisial reviewe UU 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Di Mahkamah Konstitusi dan telah berhasil menghancurkan tirani oligarki Parpol yang anti rakyat dengan dikabulkannya calon independen didalam setiap pesta demokrasi diseluruh Indonesia.“
    Buku ini mengajak kita berdiri, bangkit, berlawan, dan berjuang merebut kedaulatan hakiki sebuah kemerdekaan”!!! karena Jawaban tentang kata” revolusi belum selesai.” (Soekarno) justru akan terjawab dalam buku ini.
    Isi buku ini pengalaman nyata dari sebuah Negara kaya raya, yang bertekuk lutut dibawah kaki penjajah “neoimprialisme pada wujud barunya yang bernama globalisasi”.
    Membaca buku ini akan membentuk sebuah kepribadian yang kokoh suatu bangsa untuk mengajak semua elemen “ berpikir kerakyatan” untuk sadar akan tanggung jawab kerakyatan dan kebangsaan yang selama ini terjajah, terhisap, dan tertindas.
    Buku ini merupakan pengalaman penulis secara langsung dengan rakyat untuk membentuk sebuah ideology kerakyatan bukanlah ideology plagiat/import seperti ideology lainnya.
    Kenapa negeri ini belum bisa menjawab revolusinya,? jawabannya sangat mudah karena kita belum memiliki kompas yang bernama ideology.
    Hampir semua ideology di Indonesia adalah sebuah rangkuman dari ideology bangsa asing yang tidak akan pernah cocok dan pantas untuk bangsa Indonesia.
    Membaca buku ini berarti sebuah pengalaman, tantangan, bahkan mungkin bisa menjadi bahaya besar karena penulis menyajikannya secara terang-terangan dan terbuka dan bisa jadi membaca buku ini merupakan langkah awal memerdekakan pikiran, perasaan, dan badan menuju kemerdekaan yang sesejati-jatinya dan kemerdekaan itu adalah kemerdekaan rakyat Indonesia

    penulis

    Sudarjo (081917194789)

    Comment by Sri Sudarjo — December 29, 2008 @ 11:06 pm

  4. INDEPENDEN ADALAH SIKAP POLITIK

    Independensi adalah bentuk kemandirian multi sektor atau multi efek baik politik, ekonomi, sosial maupun budaya. Arus reformasi yang begitu kuat, sangat menuntut sikap independen yang menjadi roh pada kehidupan berbangsa dan bernegara. Lahirnya Undang-undang 1945 adalah jawaban dari seluruh rakyat Indonesia yang ingin mandiri dan berdiri di atas kakinya sendiri. Atau menunjukkan sikap independen dalam mengelola bangsa dan negara yang saat itu di kungkungi oleh Kolonialisasi yang berwatak penjajahan dan menghisap atas manusia yang lainnya.
    32 tahun di era Fasis Soeharto yang berwatak Sentralistik kekuasaan telah membungkam watak-watak Independen dan diawali di era 1998 dengan bergulirnya Reformasi telah melengserkan sang penguasa. Namun semangat Reformasi akan hilang begitu saja tatkala jawaban Independen rakyat akan politik, kemakmuran dan kesejahteraan akan terkungkung lagi tatkala arus reformasi tersebut dialurkan pada salah satu kepentingan yang berwatak politik orientid artinya, seiring dengan arus reformasi perubahan multi sektoral seperti yang tidak kita harapkan justru lebih condong melahirkan penguasa politik baru atas nama partai politik, penguasa jabatan baru atas nama kekuasaan, penguasa ekonomi baru atas nama akumulasi modal dan penguasa sosial baru yang diarahkan kepada kerusakan sosial dan konflik horizontal.
    Munculnya calon indenpenden di daerah Nangroe Aceh Darussalam dengan mendapat kemenangan mutlak secara analisa dalam kajian yang realistik membuktikan bahwa rakyat sangat membutuhkan indenpendensi dan mereka tidak percaya lagi kepada partai politik yang mengusung calon kandidat. Karena terbukti partai politik dalam pengusungan calon sangat syarat dengan transaksi politik, umpamanya dengan melakukan jual-beli kendaraan politik bagi kandidat yang akan mengikuti suksesi pilkada. Dan ini sudah menjadi rahasia umum bagi rakyat Indonesia apabila kandidat yang diusung bagi partai politik menang, maka tugas pertama bagi tugas penguasa adalah bagaimana caranya mengembalikan modal alias sangat rentan dengan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Sehingga yang menjadi sasaran adalah bagaimana memark up APBD dan APBN maupun dana-dana lainnya.
    Dari kajian tersebut di atas, maka Komite Pemerintahan Rakyat Independen (KPRI) merilis suatu sikap politik rakyat dengan melakukan yudisial review Undang-undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang kami anggap kontradiksi dengan Undang-Undang Dasar 1945. Artinya pada pesta politik yang akan dilaksanakan wajib dan mutlak hukumnya dalam pengkajian formal dan materiil untuk melibatkan calon Indenpenden agar aspirasi tersebut betul-betul berangkat dan bertitik tolak dari tuntutan dan keinginan rakyat. Dan calon indenpenden pun tidak hanya diperbolehkan di daerah Nangroe Aceh Darussalam agar tidak terkesan diskriminatif terhadap daerah lainnya yang juga ingin memunculkan calon indenpenden.
    Merujuk pada sikap independen akan melahirkan demokrasi yang sejatinya indentik dengan salah satu bentuk aspirasi melibatkan seluruh rakyat artinya setiap keputusan yang di amanatkan oleh demokrasi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Artinya demokrasi adalah paham kerakyatan yang tanpa diskriminasi atau interpensi yang bermuatan kekuasaan, jabatan, maupun golongan. Apabila kita bermahsab pada persoalan tersebut, sudah jelas bahwa demokrasi yang sejatinya milik rakyat haruslah dikembalikan kerakyat bukan keputusan sepihak yang diambil secara politik yang terkesan konspiratif dan manipulatif. Inilah arti sejati dari demokrasi partisipaatoris independen menuju revolusi demokrasi yang sesungguhnya.
    Kesetaraan kodrat dalam pandangan demokrasi akan terwujud tatkala tujuan demokrasi tidak termutasi oleh kepentingan yang condong bersifat aristokrasi maupun kepentingan sekelompok orang. Jadi di alam demokrasi yang bersimbol kepada watak kerakyatan dan berpondasi kepada kekuatan nasionalisme tentu harus disejajarkan pada aspirasi rakyat itu sendiri.
    Demokrasi hendaknya jangan di jadikan mitos atau simbol yang hanya mengeksploitasi kepentingan rakyat. Karena dalam prakteknya rakyat hanya dimobilisasi atau diarahkan kepada kepentingan sesaat misalnya untuk kepentingan penguasa baru dalam pertarungan kekuasaan. Mereka hanya dihadirkan pada saat kampanye-kampanye pilpres, kampanye legislatif, kampenye gubernur, kampanye bupati bahkan pada tataran yang lebih ekstrim kampenye pilkades. Yang notabenenya rakyat hanya ditampilkan menjadi kambing hitam atas nama demokrasi, karena aturan-aturan yang disuguhkan dalam prakteknya hanya tampil redaksionis dan tidak mengikat.
    Dalam pergelaran demokrasi agar mengikat dibutuhkan keikutsertaan rakyat secara langsung bukan di dalam kajian redaksionis, namun diusahakan mengikat. Sehingga sudah saatnya kita mengajak rakyat untuk mengusung pemimpinnya secara langsung bukan melalui embel-embel politik maupun kamar legislatif yang di isi oleh politisi-politisi atau partai politik yang sudah tidak dipercaya oleh rakyatnya lagi. Ini terbukti sudah tidak ada politisi maupun partai politik yang berbicara atas nama rakyat dan negara, tapi justru mereka berbicara atas nama kepentingan pribadi, keluarga dan golongannya.
    Kran demokratisasi sudah saatnya untuk kita wujudkan dan sudah saatnya kita kembalikan kepada rakyat. Sehingga tidak terkesan rakyat selalu terekploitasi dan diarahkan kepada kepentingan sepihak. Untuk membangun demokrasi kita tidak membutuhkan superman yang herois maupun robin hood seperti yang ada di dalam mitos. Namun yang kita butuhkan kesadaran bersama tanpa mengenal batasan-batasan sepanjang itu berlaku normatif. Dan kesadaran yang dibutuhkan pun adalah kesadaran bersama dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
    Atas dasar inilah munculnya penggagasan untuk mengonsep sikap politik rakyat dengan melakukan Yudisial Review Undang-undang No.32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Dan sekarang telah melahirkan UU no 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang disahkan tanggal 28 April 2008 . perubahan tersebut merupakan jawaban tersirat dan tersurat atas kemenangan politik rakyat yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi tanggal 23 juli tahun 2007 yang kami anggap meretas jalan
    Revolusi Demokrasi Rakyat Independen Menuju Indonesia Baru.
    Kemenangan ini tidak akan berarti apa-apa bagi rakyat, bahkan akan menjadi kemenangan bunuh diri bagi rakyat apabila rakyat tidak melakukan pengkawalan terhadap kemenangan independen di Mahkamah Konstitusi, karena tidak mustahil kemenangan itu akan dibusukkan (terinfiltrasi) oleh kepentingan elit dan rezim yang takut terganggu kekuasaannya. hal ini sudah terbukti yang sejatinya putusan MK. Berdasarkan UU no 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pasal 47 “ putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hokum tetap sejak selesai diucapkan dalam siding pleno terbuka untuk umum”. Pasal 57 ayat 1 “ putusan Mahkamah Konstitusi yang amar purusannya mengatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan /atau bagian UU yang bertentangan dengan UUD 1945, materi muatan ayat, pasal, dan /atau bagian Undang-undang tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat “, dan pasal 58 “ undang-undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku, sebelum ada putusan bahwa Undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
    Undang-undang Mahkamah konstitusi tersebut telah dihinati oleh rezim atas nama konspirasi busuk dimana KPU yang sejati sebagai penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) yang diamanatkn oleh UUD 1945 melalui Undang-undang no 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, justru melakukan penghianatan secara terang-terangan dan bersifat terbuka, ini terbukti dengan munculnya Pilkada konspiratif di provinsi NTB, Provinsi Bali, provinsi jawa Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Maluku, provinsi Jawa Barat dan daerah lainnya yang tidak kami sebutkan satu persatu. Bahkan dengan keputusan KPU no 15 tahun 2008 adalah keputusan legitimit konspiratif karena keputusan tersebut hanya memunculkan calon independen palsu yang tanpa disosialisaikan melalui tahapan Pemilu yang diatur oleh Sistem perundang-undangan.
    Tindakan KPU merupakan watak pasis dari sebuah rezim pemilu karena penghianatan tersebut jelas-jelas merupakan penghinatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat fainal dan mengikat dan yang lebih berbahaya ini merupakan tindakan penghianatan terhadap UUD 1945. Namun kenapa semua elit terdiam, semua yang mengaku penyelenggara Negara menjadi bungkam baik legislative, eksekutife maupun yudikatife bahkan presiden sekalipun . jawabannya hanya satu kata Revolusi Sistem Konstitusi demokrasi Independen Menuju Indonesia Baru, dengan menggalang kekuatan bersama rakyat.
    Hari ini kebutuhan rakyat Indonesia tidak hanya perubahan Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, namun lebih merupakan keinginan bersama rakyat yang bukan hanya menampilkan sifat Independen palsu dari setiap kandidat Independen yang muncul di masing-masing pesta pemilu, sangat ironis tatkala Independen yang lahir dari darah dan keringat rakyat justru bermunculan plagiator baru kekuasaan yang seblumnya mereka adalah orang yang sangat anti Independen bahkan mereka keledai rezim yang menunggu ditikungan tatkala para pejuang Independen tertidur dalam lelah perjuangannya mereka terbangun mengendap-ngedap bak lakon politikus mesum yang ingin menari dan berdansa dengan kekuasaan dengan mengklaim diri dan mengaku manusia Independen. Didasari hal tersebut rakyat jangan mau tertipu dan jangan pernah tertipu bangun kekuatan bersama didalam Komite Pemerintahan Rakyat Independen .

    Elly Solihin (081917170200)

    Comment by Elly Solihin — January 22, 2010 @ 4:59 am

RSS feed for comments on this post. TrackBack URL

Leave a comment

Powered by WordPress